ANALISIS

Kebal Hukum Anggaran Corona Cermin KSSK Trauma Bank Century

Agnes Savithri | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2020 09:46 WIB
Pengamat menilai wajar pejabat KSSK khawatir pengambilan kebijakan terkait anggaran corona diperlakukan seperti kasus bailout Bank Century 2008 silam.
Pengamat menilai wajar pejabat KSSK khawatir pengambilan kebijakan terkait anggaran corona diperlakukan seperti kasus bailout Bank Century 2008 silam. (CNN Indonesia/ Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 terkait anggaran penanggulangan virus corona dan dampak sosial dan ekonominya.

Antara lain, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Menteri Keuangan dan pegawainya, sekretariat KSSK dan anggotanya, termasuk Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS.

"Semua anggota KSSK tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang. Jadi, itu memberikan perlindungan hukum," tutur Sri Mulyani, Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK melalui video conference, Rabu (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya, lanjut Ani, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menanggulangi virus corona (covid-19) bukan kerugian negara. Hal ini juga tercantum dalam pasal 27 ayat 1 Perppu No 1 Tahun 2020. Sementara klausul 'kebal hukum' KSSK terdapat dalam ayat 2 dan 3.

Demikian bunyinya:

Ayat 2 "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan."

Ayat 3 "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara."

Namun, Ani menegaskan, klausul tersebut tidak berarti para pelaksana perppu menjadi tidak berhati-hati terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang dan perlindungan tersebut.

"Kami terus berhati-hati dari moral hazard atau mereka yang dompleng untuk memanfaatkan langkah-langkah penyelamatan ekonomi ini," tegas Ani.

Berkaca pada kasus 2008, keputusan bail out atau talangan Bank Century menyeret beberapa pengambil kebijakan dalam KSSK ketika itu ke dalam ranah hukum.

Dalam kasus Bank Century, KSSK memutuskan bank tersebut bank yang berdampak sistemik. Tetapi, salah satu deputi gubernur BI dibui dengan tuduhan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun lantaran memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.

Menanggapi perisai 'kebal hukum' KSSK dalam anggaran corona, Ekonom INDEF Eko Listiyanto sepakat poin tersebut dibuat sebagai bentuk perlindungan agar tidak terjadi kasus Bank Century seperti dulu. Kebetulan, pucuk pimpinan pada 2008 dan saat ini sama-sama Sri Mulyani.

"Saya yakin karena ada pengalaman Bank Century dulu. Jadi, selalu dalam konteks mengatasi krisis ujungnya adalah dibilang kriminalisasi terhadap pengambil kebijakan. Sehingga, perppu tersebut hadir untuk melindungi pengambil kebijakan. Itu mungkin maunya perppu," paparnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).

Memang, Eko tak menafikan pejabat KSSK membutuhkan perlindungan hukum. Wajarlah, kejadian pada 2008 silam meninggalkan trauma. "Mereka (KSSK) butuh garansi. Mereka akan prudent (hati-hati). Tetapi, masalahnya adalah (bagaimana) publik atau pasar melihat," jelasnya.

Klausul 'kebal hukum' justru menjadikan kebijakan yang dilakukan steril dari hukum, sehingga kekhawatirannya aspek kehati-hatian berkurang. "Akhirnya menjadi pisau bermata dua," terang dia.

Ia menilai tak perlu lah hal itu tertuang dalam perppu, sekalipun pejabat terkait berjanji menjalankan kebijakan dengan itikad baik. Ia pun percaya pengambil kebijakan tidak memiliki kepentingan pribadi.

"Ukuran itikad baik jadi susah. Membuktikannya susah. Dalam konteks sekarang, semua orang bisa mengatasnamakan bahwa mereka berlindung di atas nama negara," katanya.

Apabila pengambil kebijakan tidak bisa dituntut hukum, justru ada celah penyalahgunaan dalam pelaksanaannya. Kekhawatirannya, muncul pertanyaan, seperti 'siapa yang audit?' dan 'apa rambunya?'. Apalagi, stimulus yang digelontorkan Presiden Jokowi untuk corona bukan jumlah sedikit, yakni Rp405,1 triliun.

Seharusnya, Eko menyarankan pemerintah menunjukkan ekonomi RI siap menangani dampak virus corona. Tujuannya semata agar kepercayaan pasar meningkat, rupiah menguat, dan bank berani menyalurkan kredit.

"Dalam membuat harapan optimisme ekonomi kemudian muncul 'klausul' governance berpotensi dilemahkan. Probabilitas pelaku pasar berbalik arah pun tinggi," imbuh dia.

Ekonom UI Fithra Faisal membenarkan poin perlindungan hukum pejabat KSSK tersebut berangkat dari kejadian Bank Century 2008 lalu. Ia menilai Ani (Sri Mulyani) belajar bahwa pengambilan keputusan strategis memiliki potensi untuk dikriminalisasi.

[Gambas:Video CNN]

Karenanya, ia mengaku sepakat dengan klausul perlindungan hukum pejabat KSSK. Dengan begitu, pengambil kebijakan nyaman dalam membuat keputusan dan tidak dihantui rasa takut. "Ini (perlindungan hukum) harus dilakukan. Saya sangat setuju," tegas dia.

Dengan catatan, pengambilan kebijakan dilakukan sesuai koridor dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Toh, saat ini, KSSK memiliki lebih banyak anggota, yang berarti lebih banyak juga yang mengawasi.

"Konteks perlindungan hukum bisa membuat pengambil kebijakan lebih prudent mengelola dana yang besar. Kalau tidak, pada ketakutan, takut dikriminalisasi," imbuhnya.

Ia melanjutkan 'kebal hukum' tak berarti bebas melakukan apapun. Sehingga, bila KSSK mengeluarkan kebijakan diberikan perlindungan, tetapi jika melanggar hukum tentu tidak akan dilindungi. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER