Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan aturan hukum mengenai tambahan anggaran pemerintah untuk penanganan penyebaran pandemi
virus corona ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani.
Aturan itu berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
Sri Mulyani mengatakan Jokowi berharap DPR bisa segera membahas perppu tersebut dan menyetujuinya sebagai undang-undang (uu). Dengan begitu, rumusan kebijakan dapat segera diimplementasikan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan Bapak Presiden agar RUU ini bisa dibahas dan disetujui oleh DPR dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Sri Mulyani dalam
video conference usai pertemuan, Kamis (2/4).
Bendahara negara kembali mengingatkan bahwa perppu ini merupakan landasan hukum pemberian tambahan anggaran penanganan pandemi corona di Tanah Air. Dalam aturan hukum ini, pemerintah akan menggelontorkan dana tambahan senilai Rp405,1 triliun.
Anggaran terbagi untuk insentif kesehatan sebesar Rp75 triliun, insentif perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan dan KUR Rp70,1 triliun, dan insentif pembiayaan dan restrukturisasi Kredit Rp150 triliun.
Insentif kesehatan akan diberikan dalam bentuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti
test kit, ventilator, hand sanitizer, dan lainnya, serta
upgrade 132 RS rujukan pasien corona termasuk Wisma Atlet.
Kemudian, juga akan diberikan menjadi insentif bagi dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan. Tak ketinggalan, untuk santunan kematian tenaga medis Rp300 juta per orang.
Untuk insentif perlindungan sosial akan diberikan dalam bentuk tambahan anggaran program Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Program Kartu Harapan (PKH), diskon tarif listrik, insentif perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, dan sembako.
Kemudian, insentif perpajakan berupa gratis PPh Pasal 21 bagi pekerja sektor industri pengolahan berpenghasilan maksimal Rp200 juta per tahun. Lalu, gratis PPh Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
Selanjutnya, diskon 30 persen pembayaran PPh Pasal 25 untuk sektor tertentu KITE dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah, diskon PPh Badan 22 persen untuk 2020-2021, 20 persen untuk 2022, dan percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu. Tak ketinggalan, penundaan bayar pokok dan bunga KUR selama enam bulan.
Sementara untuk insentif pembiayaan dan restrukturisasi kredit diberikan melalui stimulus dari BI dan OJK. Begitu pula melalui restrukturisasi seluruh kredit tanpa melihat plafon dan restrukturisasi kredit UMKM.
"Ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas menjaga keselamatan masyarakat, ekonomi, dan stabilitas sektor keuangan, dengan tetap memegang pegang prinsip dan tata kelola," tuturnya.
Sementara Puan mengungkapkan dewan legislatif telah menerima dan akan segera membahas Perppu 1/2020 tersebut. Pembahasan akan dilakukan oleh alat kelengkapan dewan sesuai dengan mekanisme berlaku.
"DPR melalui alat kelengkapan dewan akan membahas Perppu 1/2020.
InsyaAllah ini akan membawa manfaat bagi rakyat," katanya.
[Gambas:Video CNN] (uli/age)