DPR Wanti-wanti Risiko Kasus BLBI pada Perppu Corona

CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2020 18:09 WIB
DPR menilai peluang korupsi dana tambahan penanganan wabah virus corona besar apabila tidak diawasi dengan ketat.
DPR mengingatkan pemerintah terkait risiko penyelewengan dana seperti kasus BLBI pada Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Ilustrasi. (Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewanti-wanti pemerintah terkait risiko penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam pelaksanaan aturan baru terkait pemberian dana tambahan untuk penanganan penyebaran pandemi virus corona (covid-19). Sebab, tambahan dana yang akan diberi pemerintah cukup besar, sehingga rentan dikorupsi.

Aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tujuan memberikan dana tambahan penanganan pandemi corona dengan nilai mencapai Rp405,1 triliun.

Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai pelaksanaan Perppu perlu diawasi dengan ketat karena alokasi dana yang besar memunculkan peluang korupsi yang lebar. Bahkan, perilaku korupsi bukan tidak mungkin mengulang kasus BLBI yang pernah terjadi di Tanah Air pada krisis moneter 1998.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyetujui pemberian BLBI kepada sejumlah bank yang mengalami masalah keuangan dan berdampak ke sistem keuangan nasional (bank sistemik). Sayangnya, aliran likuiditas itu justru diselewengkan oleh beberapa oknum, mulai dari penerima dana hingga proses penyalurannya.

"Jangan sampai kejadian BLBI 1998 terjadi, di mana ada fraud, karena kalau Perppu 1/2020 tidak diawasi dengan pasal yang ada dan tanpa transparansi, kita akan kembali ke keuangan negara yang digunakan tidak pada tempatnya dan peluang korupsinya sangat besar," ungkap Mardani saat Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/4).

Sementara Anggota DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengingatkan soal kekebalan hukum bagi pejabat KSSK yang diatur dalam Perppu 1/2020. Menurutnya, kekebalan hukum ini justru tidak transparan dan bisa menyulitkan aparat hukum bila terjadi penyalahgunaan dana.

"Ada satu pasal yang menjadi perdebatan di publik, khususnya Pasal 27 di mana Perppu 1/2020 menyulitkan pengawasan publik karena ada bahasa di situ yang terkesan kebal hukum bagi para pejabat lembaga yang membuat kebijakan dan tidak bisa digugat secara perdata dan pidana," katanya.

Untuk itu, ia meminta agar pemerintah bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal butir aturan itu. Begitu pula dengan semua pihak agar ikut mempertanyakan kewenangan tersebut.

"Ini perlu penjelasan yang lebih detail agar nanti ketika ada terjadi sesuatu di kemudian hari, bagaimana misalkan terjadi penyimpangan penyelewengan atau pun tidak tepat sasaran stimulusnya, apakah itu tidak disebut sebagai kerugian negara," ujarnya.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Kamrussamad juga ikut mempertanyakan soal kewenangan Bank Indonesia (BI) dalam pembelian surat utang negara di pasar primer ke depan sesuai ketentuan Perppu 1/2020. Menurutnya, hal ini perlu dilihat lebih jauh karena bersinggungan dengan aturan hukum yang sekarang berlaku, di mana bank sentral nasional tidak bisa melakukan hal tersebut.

"Kami mengingatkan beberapa pasal-pasal yang menjadi perdebatan di publik. Khususnya Pasal 2 Ayat 1 Huruf F yang juga yang telah mengambil Pasal 55 UU Bank Indonesia dan juga Pasal 27 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3, sehingga teman-teman yang dipercaya akan membahas nantinya bisa secara sungguh-sungguh menyerap aspirasi dan tetap menjaga ketatanegaraan dan fungsinya," jelasnya.

Hati-hati Bansos

Di sisi lain, Mardani juga menyoroti skema pemberian anggaran penanganan pandemi corona pemerintah, yaitu melalui skema bantuan sosial (bansos). Sebab, menurutnya, program bansos sejatinya belum tentu efektif.

"Khususnya kalau berbasis kepada dana penerima Program Keluarga Harapan di periode lalu," tuturnya.

Pandangannya ini merujuk pada laporan Bank Dunia yang dikutipnya. Menurut laporan itu, kata Mardani, ada 11 juta orang miskin baru di perkotaan negara-negara kawasan Asia Pasifik dan Timur.

"Sekarang menurut Bank Dunia, ada 11 juta orang miskin baru yang mayoritas tinggal di perkotaan mereka yang melaksanakan usaha warteg, warung padang, ojek online, ojek pangkalan, tukang parkir, kondektur, mikrolet, pedagang pasar, pedagang asongan, penjual gerobak makanan, dan semuanya mereka yang sekarang ini dulu tidak ada dalam database sekarang sudah jatuh miskin karena itu," katanya.

Untuk itu, menurutnya, pelaksanaan program penanganan pandemi corona harus dilakukan dengan hati-hati. Terlebih, dana yang dialokasikan tidak sedikit.

[Gambas:Video CNN]

"DPR juga mesti hadir dalam fungsi pengawasan karena ketika tidak ada pengawasan, khawatirnya yang terjadi Rp405 triliun ini mubazir, tidak tepat sasaran," ucapnya.

Sementara Kamrussamad menambahkan agar pemerintah betul-betul bisa memastikan bahwa sumber anggaran untuk dana tambahan corona tidak membebani negara ke depan. Caranya, dengan tidak serta merta mengisi kebutuhan dana dari penerbitan surat utang.

"Kami mengharapkan kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dan pendanaan ini berasal dari dalam negeri karena mengingat utang pinjaman luar negeri kita sudah sangat besar dan juga beban pembayaran bunga pada tahun ini cukup besar," pungkasnya.

(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER