Aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tujuan memberikan dana tambahan penanganan pandemi corona dengan nilai mencapai Rp405,1 triliun.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai pelaksanaan Perppu perlu diawasi dengan ketat karena alokasi dana yang besar memunculkan peluang korupsi yang lebar. Bahkan, perilaku korupsi bukan tidak mungkin mengulang kasus BLBI yang pernah terjadi di Tanah Air pada krisis moneter 1998.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu pasal yang menjadi perdebatan di publik, khususnya Pasal 27 di mana Perppu 1/2020 menyulitkan pengawasan publik karena ada bahasa di situ yang terkesan kebal hukum bagi para pejabat lembaga yang membuat kebijakan dan tidak bisa digugat secara perdata dan pidana," katanya.
Untuk itu, ia meminta agar pemerintah bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal butir aturan itu. Begitu pula dengan semua pihak agar ikut mempertanyakan kewenangan tersebut.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Kamrussamad juga ikut mempertanyakan soal kewenangan Bank Indonesia (BI) dalam pembelian surat utang negara di pasar primer ke depan sesuai ketentuan Perppu 1/2020. Menurutnya, hal ini perlu dilihat lebih jauh karena bersinggungan dengan aturan hukum yang sekarang berlaku, di mana bank sentral nasional tidak bisa melakukan hal tersebut.
"Kami mengingatkan beberapa pasal-pasal yang menjadi perdebatan di publik. Khususnya Pasal 2 Ayat 1 Huruf F yang juga yang telah mengambil Pasal 55 UU Bank Indonesia dan juga Pasal 27 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3, sehingga teman-teman yang dipercaya akan membahas nantinya bisa secara sungguh-sungguh menyerap aspirasi dan tetap menjaga ketatanegaraan dan fungsinya," jelasnya.
Hati-hati Bansos
Di sisi lain, Mardani juga menyoroti skema pemberian anggaran penanganan pandemi corona pemerintah, yaitu melalui skema bantuan sosial (bansos). Sebab, menurutnya, program bansos sejatinya belum tentu efektif.
Pandangannya ini merujuk pada laporan Bank Dunia yang dikutipnya. Menurut laporan itu, kata Mardani, ada 11 juta orang miskin baru di perkotaan negara-negara kawasan Asia Pasifik dan Timur.
"Sekarang menurut Bank Dunia, ada 11 juta orang miskin baru yang mayoritas tinggal di perkotaan mereka yang melaksanakan usaha warteg, warung padang, ojek online, ojek pangkalan, tukang parkir, kondektur, mikrolet, pedagang pasar, pedagang asongan, penjual gerobak makanan, dan semuanya mereka yang sekarang ini dulu tidak ada dalam database sekarang sudah jatuh miskin karena itu," katanya.
Untuk itu, menurutnya, pelaksanaan program penanganan pandemi corona harus dilakukan dengan hati-hati. Terlebih, dana yang dialokasikan tidak sedikit.
[Gambas:Video CNN]
"DPR juga mesti hadir dalam fungsi pengawasan karena ketika tidak ada pengawasan, khawatirnya yang terjadi Rp405 triliun ini mubazir, tidak tepat sasaran," ucapnya.
Sementara Kamrussamad menambahkan agar pemerintah betul-betul bisa memastikan bahwa sumber anggaran untuk dana tambahan corona tidak membebani negara ke depan. Caranya, dengan tidak serta merta mengisi kebutuhan dana dari penerbitan surat utang.
"Kami mengharapkan kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dan pendanaan ini berasal dari dalam negeri karena mengingat utang pinjaman luar negeri kita sudah sangat besar dan juga beban pembayaran bunga pada tahun ini cukup besar," pungkasnya.