Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (
Kemenperin) mengusulkan pemberian pinjaman lunak kepada pelaku
Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) di tengah wabah corona. Pinjaman tersebut bisa digunakan untuk membayar gaji pekerja yang dirumahkan karena wabah virus corona (covid-19).
"Bunga yang ada di pinjaman lunak ini akan lebih rendah dari bunga KUR (6 persen)," kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Gati Wibawaningsih pada keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Sabtu (4/4).
Gati menengarai rata-rata penjualan IKM dan Aneka (IKMA) anjlok sekitar 50 hingga 70 persen Sejak awal Maret 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menekan dampak negatif pada IKMA, Kemenperin bekerja sama dengan startup untuk membantu memasarkan produk-produk IKM, seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Buka Lapak.
Kendati demikian, sambung Gati, pelaku usaha juga menghadapi kendala kesulitan bahan baku, khususnya yang diimpor.
"Terkait dengan hal ini, Kemenperin akan bekerjasama dengan industri bahan baku dalam negeri supaya mereka memproduksi dan menyalurkan ke IKM," ungkapnya.
Selain itu, untuk mengurangi beban yang ditanggung pelaku usaha, pemerintah juga memberikan kebijakan berupa penundaan pembayaran kredit.
Gati mengungkapkan Kemenperin selalu berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian yang ada di 34 Provinsi di Indonesia untuk mengidentifikasi dampak virus corona terhadap IKM di setiap provinsi, termasuk dampaknya terhadap pekerja.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terdapat 43.016 IKMA yang terdampak COVID-19. IKMA tersebut tersebar di berbagai provinsi di Indonesia antara lain Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Banten. Terdapat 149.858 pekerja bernaung di sejumlah IKM tersebut yang saat ini produksinya terdampak COVID-19.
Kemenperin juga melakukan langkah-langkah koordinasi dengan kementerian terkait lainnya untuk meminimalkan dampak wabah COVID-19 terhadap ekspor produk-produk IKM yang didominasi oleh hasil kerajinan.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kemenperin, jumlah usaha IKMA tercatat 4,6 juta unit pada 2019 dengan total serapan tenaga kerja 10,8 juta orang dan nilai produksi di atas Rp1 triliun.
(sfr)