Hal tersebut diungkapkan Denon seusai menyambangi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membahas tentang tindak lanjut permohonan maskapai terkait penurunan nilai impor onderdil pesawat.
Denon mengungkap terdapat beberapa solusi yang diberikan oleh pihak DJBC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dari diskusi bersama DJBC, INACA diberikan rekomendasi berupa penggunaan fasilitas impor perbaikan luar negeri yang dapat mengurangi pengenaan barang yang dikenakan lartas.
Selain itu, Bea Cukai juga telah menyarankan maskapai dalam menggunakan fasilitas post border. Berdasarkan paparan Denon, terdapat 49 persen dari 10 ribu komponen spare part yang dibutuhkan industri penerbangan yang masuk dalam kategori barang lartas.
Sehingga barang-barang tersebut tidak perlu tertahan di pelabuhan, dan mengeluarkan biaya lebih.
Perlu diketahui barang-barang lartas hanya boleh keluar pelabuhan apabila sederet surat dan perizinan sudah diurus. Dengan adanya postborder, barang bisa langsung dibawa ke gudang sambil diurus izinnya oleh maskapai.
"Saat ini masuk ke kategori lartas ada 49 persen. Nah sekarang ini ternyata bisa hanya sekitar 28 persen yang masuk ke kategori lartas. Di mana sebagian besar impor dari barang tersebut itu masuk ke dalam fasilitas post border," ujar Denon.
"Kami hanya bisa menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan hal tersebut, maka bisa dilakukan disampaikan kepada kementerian terkait yang mengeluarkan peraturan nya," kata Syarief.
Pasalnya, Menurut Syarief, aturan mengenai pengenaan larangan dan batasan sendiri di luar wewenang pihaknya.
"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini adalah institusi yang menerima peraturan-peraturan titipan dari instansi terkait. Sehingga persyaratan-persyaratan termasuk juga larangan dan pembatasan atau tata Niaga itu datangnya bukan dari kami. Datangnya dari industri terkait dalam hal ini Tentunya dengan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (ara/age)