INACA Bakal Bahas Lartas dengan Kemendag dan Kemenperin

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jan 2020 05:30 WIB
Ketua INACA Denon Prawiraatmadja akan membahas aturan larangan dan batasan impor onderdil pesawat.
Ketua INACA Denon Prawiraatmadja akan membahas aturan larangan dan batasan impor onderdil. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengungkap rencana untuk membahas aturan larangan dan batasan (lartas) impor onderdil dan sparepart pesawat dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Hal tersebut diungkapkan Denon seusai menyambangi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membahas tentang tindak lanjut permohonan maskapai terkait penurunan nilai impor onderdil pesawat.

Denon mengungkap terdapat beberapa solusi yang diberikan oleh pihak DJBC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal ini, karena terkait dengan masalah lartas, alhamdulillah kunjungan kita disambut baik oleh Pabean, yang mana nanti ini akan menjadi rapat secara rutin bagaimana caranya mencari solusi," kata Denon seusai diskusi dengan DJBC, Jakarta, Senin (13/1).

Ke depannya, dia berharap hal yang sama dapat dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait permasalahan lartas, yakni Kemenperin dan Kemendag.

"Harapannya, bukan hanya sekedar referensi dari Pabean, tapi kita juga bisa melakukan audiensi kepada kementerian terkait, dalam hal ini Kemenperin, kemendag, sehingga barang-barang yang masuk kategori lartas bukan hanya dikurangi, tapi proses bisnisnya bisa dibenahi," tuturnya.

Sebelumnya, dari diskusi bersama DJBC, INACA diberikan rekomendasi berupa penggunaan fasilitas impor perbaikan luar negeri yang dapat mengurangi pengenaan barang yang dikenakan lartas.

Selain itu, Bea Cukai juga telah menyarankan maskapai dalam menggunakan fasilitas post border. Berdasarkan paparan Denon, terdapat 49 persen dari 10 ribu komponen spare part yang dibutuhkan industri penerbangan yang masuk dalam kategori barang lartas.

Namun, jika diimplementasikan dengan fasilitas tersebut, estimasi angka dari Bea Cukai akan menunjukkan hanya sekitar 28 persen barang yang masuk kategori lartas, yang bisa masuk ke gudang milik maskapai terlebih dahulu untuk disimpan.

Sehingga barang-barang tersebut tidak perlu tertahan di pelabuhan, dan mengeluarkan biaya lebih.

Perlu diketahui barang-barang lartas hanya boleh keluar pelabuhan apabila sederet surat dan perizinan sudah diurus. Dengan adanya postborder, barang bisa langsung dibawa ke gudang sambil diurus izinnya oleh maskapai.

"Saat ini masuk ke kategori lartas ada 49 persen. Nah sekarang ini ternyata bisa hanya sekitar 28 persen yang masuk ke kategori lartas. Di mana sebagian besar impor dari barang tersebut itu masuk ke dalam fasilitas post border," ujar Denon.

Di lain sisi, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat juga mengusulkan kepada Inaca untuk melaporkan atas persyaratan-persyaratan termasuk juga rekomendasi atas perubahan aturan larangan dan pembatasan kepada Kementerian terkait sebagai tindak lanjut atas permasalahan tersebut.

"Kami hanya bisa menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan hal tersebut, maka bisa dilakukan disampaikan kepada kementerian terkait yang mengeluarkan peraturan nya," kata Syarief.

Pasalnya, Menurut Syarief, aturan mengenai pengenaan larangan dan batasan sendiri di luar wewenang pihaknya.

"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini adalah institusi yang menerima peraturan-peraturan titipan dari instansi terkait. Sehingga persyaratan-persyaratan termasuk juga larangan dan pembatasan atau tata Niaga itu datangnya bukan dari kami. Datangnya dari industri terkait dalam hal ini Tentunya dengan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN] (ara/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER