Anggaran THR dan Gaji 13 PNS yang Dikaji Jokowi Karena Corona

CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2020 15:13 WIB
Menkeu Sri Mulyani bersama Presiden Jokowi mengaku tengah mengkaji pembayaran THR dan gaji 13 PNS. Berikut ini besaran anggarannya.
Menkeu Sri Mulyani bersama Presiden Jokowi mengaku tengah mengkaji pembayaran THR dan gaji 13 PNS. Ilustrasi PNS. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengkaji pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kajian dilakukan karena tekanan penerimaan negara di tengah naiknya belanja negara karena penanggulangan pandemi virus corona.

"Dengan penerimaan turun, di sisi lain belanja tertekan. Masih membahas langkah-langkah. Kami bersama Presiden minta buat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat," terang dia, dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR, Senin (6/4).

Memang, berapa sih anggaran THR dan gaji ke-13 PNS?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam APBN, pemerintah selalu mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS, termasuk TNI, Polri, dan pensiunan.

Kebijakan gaji ke-13 pernah dilakukan pada 1979 lalu dan mulai rutin diberikan sejak 2004. Begitu pula dengan kebijakan THR selalu rutin dilakukan jelang hari raya.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini bersumber dari APBN, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

Pada 2018, anggaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mencapai Rp35,76 triliun. Anggaran tersebut naik 68,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ani menjelaskan kenaikan anggaran disebabkan pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan. Pada 2017 lalu, pensiunan hanya menerima THR, berbeda dengan PNS yang menerima THR dan gaji ke-13.

Rinciannya, THR, gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar Rp5,24 triliun, dan THR tunjangan kinerja Rp5,79 triliun. Lalu, THR pensiun sebesar Rp6,85 triliun.

Lebih lanjut, gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 Rp5,79 triliun, dan tunjangan ke-13 pensiun Rp6,85 triliun.

2019 lalu, anggaran THR dan gaji ke-13 mencapai Rp40 triliun. Alokasinya kembali naik sekitar 11,85 persen dibandingkan total THR dan gaji ke-13 pada 2018.

Tambahan anggaran disebabkan pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sekitar 5 persen sejak awal 2019.

Untuk tahun ini, kepala negara telah menyatakan akan tetap mempertahankan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dan THR bagi abdi negara. Pernyataan itu disampaikan dalam pembacaan Nota Keuangan APBN 2020 di Gedung DPR/MPR.

Pernyataan tersebut disampaikan jauh sebelum virus corona muncul dan mengguncang perekonomian domestik serta global.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER