Pejabat KSSK 'Kebal' Hukum Terkait Anggaran Corona

CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2020 13:58 WIB
Menkeu sekaligus Ketua KSSK Sri Mulyani mengatakan semua anggota KSSK, termasuk BI, OJK, dan LPS tidak bisa dituntut hukum terkait anggaran corona.
Menkeu sekaligus Ketua KSSK Sri Mulyani mengatakan semua anggota KSSK, termasuk BI, OJK, dan LPS tidak bisa dituntut hukum terkait anggaran corona. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020. Pejabat Perppu terkait penanganan pandemi virus corona berikut dampaknya ini terdiri dari anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Termasuk juga sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Semua anggota KSSK tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang. Jadi, itu memberikan perlindungan secara hukum," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua KSSK melalui video conference, Rabu (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya, lanjut Ani, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menanggulangi virus corona (covid-19) bukan termasuk kerugian negara. Hal ini juga tercantum dalam pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020.

Poin tersebut menyatakan biaya yang dikeluarkan pemerintah dan anggota KSSK dalam pelaksanaan kebijakan bidang perpajakan, belanja negara, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan kerugian negara.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menambah anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani dampak pandemi virus corona.

"Dalam Perpu ditegaskan biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam penyelamatan ekonomi tidak ada kerugian negara," jelasnya.

Pasal selanjutnya menyebutkan anggota KSSK, sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Namun demikian, bendahara negara menyatakan bukan berarti para pelaksana Perppu tidak berhati-hati terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang dan perlindungan tersebut.

"Kami terus berhati-hati dari moral hazard atau mereka yang dompleng untuk memanfaatkan langkah-langkah penyelamatan ekonomi ini," tandas Ani.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER