Keberadaan usul tersebut disampaikan ke Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Selanjutnya, Kementerian Perindustrian meneruskan usulan tersebut ke Komisi VI DPR dalam rapat dengar pendapat secara virtual pada Senin (6/4).
"Industri mengusulkan soft loan untuk membantu cash flow perusahaan yang bermasalah dengan bukti keuangan yang aktual. Pinjaman dana talangan untuk (pembayaran) THR ini dengan skema tertentu," ungkap Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya pesannya masih ada niat baik, artinya jiwa patriotis dari industri, ada niat baik dari mereka untuk tetap membayar THR kepada karyawan," tuturnya.
Selain usul pinjaman kredit bank untuk pembayaran THR, industri juga mengusulkan beberapa kebijakan kepadanya terkait penanganan dampak tekanan ekonomi akibat pandemi corona. Salah satu usul, penundaan bayar iuran kepesertaan BP Jamsostek.
Usul lain meminta penundaan bayar tagihan listrik ke PT PLN (Persero) selama enam bulan dari April sampai September 2020. Industri mengusulkan agar bisa memberikan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan.
"Industri juga mengusulkan pemberian diskon tarif waktu beban idle yaitu pukul 22.00-06.00 sebesar 50 persen. Ada usul juga keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri terdampak seperti industri tekstil," katanya.
Lalu, industri turut mengusulkan agar pembelian gas dari PT PGN (Persero) menggunakan standar nilai tukar rupiah yang tetap, yaitu Rp14 ribu per dolar AS. Pasalnya, gas merupakan bahan baku industri, namun harganya menyesuaikan kurs rupiah yang terus bergejolak saat ini.
Tak ketinggalan, industri juga meminta kebijakan penundaan bayar pungutan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Hal ini mengingat arus kas perusahaan yang sedang sulit," imbuhnya.
Keringanan di Produksi
Selain mengusulkan sejumlah keringanan pengeluaran yang mempengaruhi cash flow, industri juga meminta beberapa relaksasi yang berhubungan langsung dengan roda produksi. Misalnya, meminta peninjauan kembali terhadap harga kontrak/tender untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang mengikuti harga kontrak 2017.
"Padahal saat terjadinya Covid-19, harga bahan baku naik rata-rata sebesar 200 persen, sehingga pabrik farmasi kesulitan dalam menyesuaikan biaya produksi," terangnya.
Pasalnya, produksi bahan baku dari China sempat tersendat selama penyebaran virus corona, meski kini sudah mulai kembali berproduksi. Namun, India yang juga menjadi sumber bahan baku bagi Indonesia justru terancam menurun produksinya akibat kebijakan penutupan akses wilayah (lockdown).
"Sehingga perlu campur tangan pemerintah untuk kepastian bahan baku terutama asal China dan India," jelasnya.
Lalu, memberikan insentif kemudahan lokal tujuan ekspor kemudahan lokal tujuan lokal (KITE) untuk bahan baku dari dalam negeri dengan memanfaatkan ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Selanjutnya, industri mengusulkan pencabutan peraturan fly ash dan bottom ash dari limbah B3 dan merevisi pengetatan baku mutu limbah cair dengan benchmark perbandingan negara lain.
Insentif untuk Pekerja
Agus mengatakan industri turut mengusulkan beberapa insentif untuk pekerja. Misalnya, pekerja yang gajinya di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) bisa memperoleh subsidi pemerintah, misalnya ditanggung pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Saat ini, gratis PPh 21 baru diberikan kepada pekerja di industri manufaktur, namun belum menyeluruh ke sektor industri lain. Lalu, pekerja yang terpaksa menjadi korban PHK agar mendapatkan prioritas menjadi peserta Kartu Prakerja, sehingga bisa mendapat insentif dari pemerintah.
Sementara pekerja sektor informal agar bisa memperoleh pembebasan bunga pinjaman dan angsuran pinjaman dalam jangka waktu tertentu. "Contohnya, ojek online atau ojol yang saat ini punya kredit dibebaskan angsurannya selama satu tahun," ungkapnya.
Kemudian, industri juga meminta pemerintah mempercepat pemberian bantuan langsung tunai (BLT) untuk karyawan yang dirumahkan dan penguatan sektor pangan masyarakat. (uli/agt)