Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati memastikan telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (
THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Hal ini memberi sinyal bahwa pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal bagi Pegawai Negeri Sipil (
PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
""Untuk TNI, Polri terutama kelompok yang pelaksanaan Golongan I, II, dan III sama untuk ASN TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," ujarnya, Selasa (7/4) kemarin.
Sebelumnya, bendahara negara mengaku diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji pemberian THR bagi ASN karena tekanan APBN di tengah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian THR dan gaji ke-13 menjadi sorotan karena APBN tengah tertekan. Pasalnya, pemerintah harus mengalokasikan dana untuk stimulus penanggulangan virus corona sebesar Rp405 triliun.
Selain itu, tekanan ekonomi akibat virus corona membuat sejumlah perusahaan mempertimbangkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau cuti tak berbayar (
unpaid leave) bagi pekerjanya.
Namun demikian, Ekonom Institute for Development on Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan pembagian THR bagi ASN dapat menjadi salah satu 'vitamin' untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penyebaran virus corona. Karenanya, ia meminta pemerintah sebaiknya mempertimbangkan secara matang opsi penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
"Makanya, harus proporsional jalan tengahnya THR dan gaji ke 13 kalau mau dihapus salah satunya, jangan dua-duanya," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com.Ia menilai pemerintah hendaknya mempertahankan penyaluran THR dan gaji ke-13 terutama untuk Golongan I,II, dan III. Pasalnya, kelompok tersebut merupakan kategori kelas ekonomi menengah sehingga masih membutuhkan THR dan gaji ke-13 untuk menopang konsumsi di tengah penyebaran virus corona. Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk kelompok tersebut sebaiknya dilakukan seperti biasanya.
Sebaliknya, lanjut Enny, jika pemerintah ingin melakukan realokasi dari dana belanja pegawai maka pilihan tepat adalah memangkas tunjangan kinerja bagi pejabat tinggi ASN, seperti eselon I, II, dan III. Ia mengatakan tunjangan kinerja memiliki porsi cukup besar dalam komponen penggajian ASN.
"Secara hitungan komponen nomenklatur mungkin dilakukan realokasi tapi jangan sampai hak masyarakat bawah ikut kena dampak," tegasnya.
Kendati demikian, ia memandang pemerintah tetap perlu menyisir anggaran belanja pegawai untuk kebutuhan realokasi anggaran. Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020. Dalam aturan itu, pemerintah mengubah sejumlah angka dalam postur APBN karena telah menganggarkan dana Rp405 triliun untuk penanggulangan virus corona.
Belanja negara yang semula dipatok di angka Rp2.540,4 triliun, naik 2,88 persen menjadi Rp2.613,81 triliun. Sebaliknya, pendapatan negara yang semula diasumsikan mencapai Rp2.233,2 triliun, kini susut 21,1 persen menjadi Rp1.760,88 triliun. Kondisi ini membuat defisit anggaran yang semula diasumsikan hanya 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) kini meningkat menjadi 5,07 persen dari PDB.
 THR dapat menjadi 'vitamin' di tengah wabah virus corona yang menekan perekonomian. (CNN Indonesia/Andry Novelino). |
Pos belanja pegawai menjadi salah satu pos yang terkena realokasi. Belanja pegawai dipangkas sebesar Rp3,4 triliun. Enny menilai langkah tersebut sudah tepat. Menurutnya, pos belanja pegawai masih berpotensi untuk dipangkas demi membiayai penanggulangan virus corona. Namun, kembali lagi ia mengingatkan pemerintah tak bisa asal potong THR dan gaji ke-13 karena akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
"Menteri Keuangan mengatakan tidak hanya bergantung pada anggaran belanja modal dan barang, semua anggaran yang bisa disisir ya disisir termasuk belanja pegawai" ucapnya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak membandingkan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN dengan sejumlah korban PHK. Menurutnya, pemerintah telah menggelontorkan dana perlindungan sosial sebesar Rp372,5 triliun dalam APBN 2020. Kemudian, pemerintah menambah alokasinya sebesar Rp110 triliun sebagai stimulus di tengah penyebaran pandemi, sehingga total anggaran perlindungan sosial menjadi Rp482,5 triliun tahun ini.
"Korban PHK itu seharusnya dapat di-cover dana perlindungan sosial yang sudah dijelaskan," ujarnya.
Akan tetapi, ia menilai perlu modifikasi pada penyaluran dana perlindungan sosial tersebut, misalnya program kartu prakerja. Menurutnya, program pelatihan dalam kartu prakerja seharusnya diarahkan agar peserta dapat memulai wirausaha mandiri sehingga bisa menghasilkan alternatif pendapatan setelah PHK.
Senada, ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Pieter Abdullah menilai sebaiknya pemerintah tetap menyalurkan THR dan gaji ke-13 ASN seperti biasanya. Sebab, masyarakat membutuhkan dana tersebut di tengah kondisi berat saat ini.
Di sisi lain, ia juga berharap pelaku usaha berusaha maksimal menghindari keputusan PHK bagi pekerja maupun mengurangi THR bagi karyawan. Sebab, pemerintah juga telah memberikan banyak pelonggaran kepada sektor swasta akibat bahkan sebelum penyebaran virus corona. Usai kemunculan pandemi, ia mengingatkan pemerintah tak luput dalam meringankan sektor swasta.
"Kami pahami dunia usaha dalam kesulitan tetapi pemerintah sudah mencanangkan berbagai bantuan kepada perusahaan dalam bentuk pelonggaran pajak dan sebagainya, jadi harapannya swasta tidak hilangkan kewajiban THR karena sudah ada bantuan," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]Terkait realokasi, ia mengatakan pemerintah dapat mengubah alokasi pos dalam APBN selama tidak memotong hak pegawai. Ia pun meminta pemerintah tak setengah-setengah dalam membantu masyarakat. Dalam artian, jika pemerintah terpaksa menambah utang untuk membiayai APBN maka dapat dilakukan daripada melakukan realokasi anggaran dengan mengorbankan hak sebagian masyarakat.
"Pemerintah ingin bantu masyarakat terdampak dan pengusaha, mereka selama ini tidak dibayar negara, lalu PNS selama ini dibayar justru tidak dibayar, ini malah tidak konsisten," tuturnya.
Untuk diketahui, anggaran THR dan gaji ke-13 mencapai Rp40 triliun pada 2019 lalu. Alokasinya naik sekitar 11,85 persen dari total THR dan gaji ke-13 pada 2018 yakni Rp35,76 triliun. Tambahan anggaran disebabkan pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sekitar 5 persen sejak awal 2019.
(sfr)