"Yang akan dibantu biaya bukan hanya RS yang rujukan, tapi juga RS lain yang ditugaskan atau dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan untuk penanganan, bisa RS swasta dan RS lain," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Rabu (8/4).
Sementara untuk formula biaya pasien corona, Askolani mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyetujui rumusan dalam bentuk paket biaya penanganan pasien dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Paket ini terdiri dari biaya untuk perawatan pasien, dokter, sampai biaya pengurusan jenazah pasien dan tenaga medis yang meninggal akibat virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mekanisme pencairan biaya penanganan pasien corona, RS dan BPJS Kesehatan harus saling memverifikasi pengeluaran. Selanjutnya, disampaikan ke Kementerian Kesehatan.
"Tiap RS usulkan setiap dua minggu sekali ke BPJS Kesehatan dan Kemenkes, sehingga kecepatan mobilitas lebih cepat untuk bisa bantu arus kas dari RS," terangnya.
"Ini akan dilakukan secara cepat dalam hitungan hari yang kemudian sudah di-approve BPJS Kesehatan, sisanya dalam beberapa hari lagi akan dicairkan Kementerian Kesehatan juga untuk klaim," terangnya.
Selain itu, Kemenkeu juga sudah meminta Kemenkes untuk bisa mempercepat pemberian insentif bagi tenaga medis, mulai dari dokter hingga perawat yang menangani virus corona. Tak ketinggalan, Kementerian Keuangan juga sudah mencairkan dana Rp3,3 triliun untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untk penanganan virus corona.
"BNPB juga mempercepat pengadaan alat kesehatan, tapi sekarang BNPB juga sambil menunggu usulan dari K/L mengenai dampak Covid-19 ke depan," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai Rp75 triliun untuk insentif di bidang kesehatan. Anggaran itu akan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama untuk pembelian alat pelindung diri (APD), alat-alat kesehatan seperti test kit, ventilator, hand sanitizer, dan lainnya.
Kemudian untuk meningkatkan kualitas layanan 132 RS rujukan pasien corona, termasuk Wisma Atlet. Lalu, untuk pemberian insentif tenaga medis.
Rinciannya, insentif dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan. Tak ketinggalan, untuk santunan kematian tenaga medis Rp300 juta per orang.
(uli/sfr)