Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau
Pelni memproyeksi membukukan kerugian pada 2020 jika penyebaran
virus corona terus meluas hingga akhir tahun ini. Kerugian terjadi karena pemerintah saat ini membatasi jumlah penumpang untuk seluruh transportasi menjadi 50 persen dari total kapasitas
penumpang.
"Kalau sampai akhir tahun kemungkinan akan terjadi kerugian," ungkap Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro kepada CNNIndonesia.com, dikutip Senin (13/4).
Yahya menyatakan manajemen masih menghitung potensi kerugian yang akan dialami perusahaan akibat penyebaran virus corona dan pembatasan penumpang. Hal yang pasti, perusahaan sulit mengejar target laba yang ditetapkan pada awal tahun sebesar Rp500 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus kami hitung terlebih dahulu (terkait kerugiannya berapa)," imbuh Yahya.
Ia bilang jumlah rata-rata penumpang saat kondisi normal sebanyak 300 ribu-400 ribu orang per bulannya. Namun, jumlah penumpang sendiri turun sekitar 18 persen sejak Maret 2020 karena perkembangan kasus virus corona di dalam negeri.
Saat ini, sambung Yahya, pihaknya akan berusaha meminimalisir kerugian dengan mengoptimalkan angkutan barang logistik. Hal ini untuk menggantikan jumlah penurunan penumpang dan aturan pembatasan penumpang.
"Kami mengikuti aturan yang ditetapkan. Pasti ada dampak terhadap pendapatan. Kami mengoptimalkan angkutan barang logistik," jelas Yahya.
Diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
[Gambas:Video CNN]Dalam aturan itu, pemerintah membatasi jumlah penumpang yang bisa diangkut oleh seluruh transportasi, yakni hanya 50 persen dari total kursi yang tersedia. Ini berlaku bagi kapal, pesawat udara, bus, kereta api, hingga mobil pribadi.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana Banguningsih mengatakan angkutan umum hanya boleh beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB selama PSBB diberlakukan di DKI Jakarta.
"Sesuai Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2020, (angkutan umum harus) melakukan pemberitahuan resmi kepada operator agar beroperasi di terminal Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB di Jakarta," kata Polana.
Selama beroperasi, Polana mengatakan angkutan umum harus mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19 atau virus corona.
(aud/agt)