Program SCF BPJS Kesehatan Jaga Likuiditas 1.043 RS

BPJS Kesehatan | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2020 12:31 WIB
SCF adalah program pembiayaan oleh bank agar mitra faskes BPJS Kesehatan cepat menerima pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice.
Ilustrasi rumah sakit yang melayani masyarakat di tengah pandemi Covid-19. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, fasilitas kesehatan yang melayani masyarakat harus memiliki pendanaan kuat. BPJS Kesehatan mengingatkan keberadaan Suppy Chain Financing (SCF) yang dapat dimanfaatkan oleh mitra fasilitas kesehatan (faskes). Kepala Humas M. Iqbal Anas Maruf mengungkapkan bahwa program tersebut dapat membantu cash flow rumah sakit agar likuiditas tetap terjaga.

SCF merupakan program pembiayaan oleh bank yang dikhususkan kepada mitra faskes agar lekas menerima pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Iqbal mengatakan 1.043 rumah sakit telah menggunakan program yang hadir sejak 2017 ini.

Menurut Iqbal, per akhir Maret 2020 tercatat 38 bank dan Lembaga Pembiayaan Non Bank telah memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF kepada mitra faskes BPJS Kesehatan. Masing-masing terdiri dari 14 bank konvensional, empat bank syariah, 15 bank daerah, tiga lembaga pembiayaan non bank dan dua koperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain dukungan perbankan, kami juga mengapresiasi dukungan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam memberikan imbauan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan kebijakan bagi rumah sakit daerah terhadap pemanfaatan SCF. Dengan demikian akan membantu operasionalisasi rumah sakit agar dapat terus melayani masyarakat," kata Iqbal.
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Hukum sebagai bentuk dukungan. Peraturan itu menyebut bahwa BLU dapat mengadakan pinjaman jangka pendek sesuai kebutuhan operasional. Sementara Kementerian Dalam Negeri khusus menerbitkan Surat kepada Gubernur, Bupati dan Walikota Nomor 900/11145/SJ dan Nomor 900/11146/SJ tentang Penyelesaian Keterlambatan Klaim Pembayaran dari BPJS pada Rumah Sakit Daerah pada 2019 lalu, di mana rumah sakit yang telah menerapkan BLUD dapat menggunakan pinjaman jangka pendek sesuai dengan peraturan perundangan (pemanfaatan SCF).

Kementerian Kesehatan pun mendukung dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/286/2019 tentang Pembayaran Kepada Penyedia Jasa Dalam Program Jaminan Kesehatan. Disampaikan, rumah sakit dapat mengkaji dan menimbang untuk memanfaatkan program SCF apabila dianggap bisa membantu cash flow, sehingga pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga berjalan lancar.

"Atas dukungan tersebut diharapkan tidak ada kendala lagi penerapan SCF, khususnya di daerah. Dan kami harapkan Pemerintah Daerah dalam hal ini gubernur, bupati dan walikota untuk dapat menerbitkan regulasi pendukung bagi rumah sakit daerah, agar dapat memanfaatkan program SCF ini. Terlebih di tengah pandemi Covid-19 di mana fasilitas kesehatan tentu membutuhkan pendanaan yang kuat agar dapat terus melayani masyarakat khususnya penanganan Covid-19," kata Iqbal.

Sampai 29 Februari 2020, pemanfaatan program SCF mencapai Rp19,5 triliun. Iqbal berharap bank atau lembaga pembiayaan lain terus mengembangkan SCF, agar dimanfaatkan oleh lebih banyak rumah sakit. BPJS Kesehatan sendiri saat ini diketahui sedang menyiapkan aplikasi berbasis web service untuk mempercepat proses konfirmasi klaim agar SCF makin mudah. (rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER