Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan ojol tetap boleh mengangkut penumpang di tengah pandemi corona secara nasional.
Hal itu tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengaku terus menjalin komunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait implementasi aturan ojol di ibu kota.
[Gambas:Video CNN]
"Kami buat Permenhub bukan untuk DKI saja, tapi juga tempat lain. Jadi kami sampaikan ke Pak Gubernur (Anies) silakan," tuturnya.
Luhut mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan bahwa aturan ke depan akan dipukul rata. Hanya saja, hal ini perlu dilakukan usai evaluasi menyeluruh.
Selain itu, juga harus melihat kondisi penyebaran pandemi corona ke depan. "Kalau situasi tidak membaik karena penyebaran semakin banyak, bukan berarti nanti tidak bisa kami atur, nanti kami koordinasikan," tegas dia.
"Ini memang memberi ruang ke daerah, bukan kesalahan. Saya tanya ahli hukum di Kemenhub, tidak ada yang salah," tekannya.
Sebelumnya, publik sempat bingung lantaran pemerintah pusat memperbolehkan sepeda motor berupa jasa ojol mengangkut penumpang. Namun, aturan Pemprov DKI Jakarta tidak memperbolehkan pengangkutan penumpang oleh ojol di saat penerapan PSBB. (uli/bir)