Aturan Kemenkes-Kemenhub soal Ojol Disebut Tak Bertentangan

CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2020 20:38 WIB
Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.
Menkomarves dan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan menegaskan aturan Kemenkes dan Kemenhub soal ojol di PSBB DKI tidak bertentangan. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengklaim tidak ada perbedaan aturan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan terkait ketentuan aktivitas ojek online (ojol) di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan ojol tetap boleh mengangkut penumpang di tengah pandemi corona secara nasional.

Hal itu tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia menggarisbawahi, aturan bisa berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah. Terutama, ketika daerah mengeluarkan aturan baru sejalan dengan status PSBB yang merujuk pada Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Saya rasa ojol tidak ada polemik, pemerintah daerah memang bisa atur sendiri kebutuhannya. Misalnya DKI tidak boleh, ya silakan saja, Pekanbaru boleh karena mengacu pada Permenkes, itu silakan," ungkap Luhut, Selasa (14/4).

Lebih lanjut, Luhut mengklaim tidak ada perbedaan aturan antar satu institusi dengan yang lainnya karena masing-masing saling berkomunikasi, meski menerapkan aturan yang sedikit berbeda.

Ia pun mengaku terus menjalin komunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait implementasi aturan ojol di ibu kota.

[Gambas:Video CNN]

"Kami buat Permenhub bukan untuk DKI saja, tapi juga tempat lain. Jadi kami sampaikan ke Pak Gubernur (Anies) silakan," tuturnya.

Luhut mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan bahwa aturan ke depan akan dipukul rata. Hanya saja, hal ini perlu dilakukan usai evaluasi menyeluruh.

Selain itu, juga harus melihat kondisi penyebaran pandemi corona ke depan. "Kalau situasi tidak membaik karena penyebaran semakin banyak, bukan berarti nanti tidak bisa kami atur, nanti kami koordinasikan," tegas dia.

Di sisi lain, ia mengklaim aturan yang tertuang di Permenhub sejatinya sudah dilakukan dengan pertimbangan hukum yang matang sebelum akhirnya ditekennya pada 9 April lalu.

"Ini memang memberi ruang ke daerah, bukan kesalahan. Saya tanya ahli hukum di Kemenhub, tidak ada yang salah," tekannya.

Sebelumnya, publik sempat bingung lantaran pemerintah pusat memperbolehkan sepeda motor berupa jasa ojol mengangkut penumpang. Namun, aturan Pemprov DKI Jakarta tidak memperbolehkan pengangkutan penumpang oleh ojol di saat penerapan PSBB. (uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER