Jakarta, CNN Indonesia -- BP Jamsostek menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah memerangi penyebaran virus corona. Salah satunya, dengan mendonasikan sebagian gaji Dewan Pengawas, Direksi, dan 6.100 orang karyawan kepada para relawan yang terdiri dari tenaga medis dan non medis.
Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan virus, para relawan disebut memiliki resiko kerja sangat tinggi. Selain kelengkapan berupa Alat Pelindung Diri (APD), mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial. Nantinya, hasil donasi BP Jamsostek akan digunakan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama tiga bulan. Selain itu, juga diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan.
"Kami akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis. Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April," ujar Direktur Umum dan SDM Naufal Mahfudz dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Naufal mengatakan, di tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB. Angka itu akan bertambah secara bertahap, sesuai proses administrasi di BNPB. Ia berharap, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan para relawan.
Ia menambahkan bahwa perlindungan JKK berlaku mulai saat para relawan meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau saat bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.
"Manfaat JKK sangat lengkap, di antaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BP Jamsostek akan
membayarkan 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh," kata Naufal.
 Foto: BPJamsostek |
 Program perlindungan BP Jamsostek untuk para relawan Covid-19. (Foto: BPJamsostek) |
Sementara, ia menjelaskan, bagi tenaga medis peserta BP Jamsostek yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah sebagai rujukan Covid-19 dan meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi corona, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Selain itu, jika peserta meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak.
"Anda merawat pasien, kami melindungi anda, kita bersama selamatkan bangsa," kata Naufal, seraya menyebut perlindungan ini diharapkan dapat membuat para relawan tak ragu memberi pelayanan terbaik kepada pasien Covid-19, sehingga pandemi bisa segera diakhiri.
Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan berterima kasih terhadap inisiatif BP Jamsostek tersebut. Ia menilai sudah seharusnya perlindungan para relawan diutamakan.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kepedulian BP Jamsostek kepada seluruh relawan yang berjuang sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Meski mereka bekerja dengan sukarela, namun perlindungan diri tetap diutamakan," ujar Lilik.
(rea)