Faisal Basri Usul CSR Pertambangan Diganti dengan Dana Abadi

CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2020 08:00 WIB
Kapal tongkang yang membawa batubara di pesisir Pantai Marunda, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2017. Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) akan menyusun beleid pembatasan produksi batu bara mulai 2019. Rencananya produksi batu bara dibatasi hanya 400 juta ton per tahun. CNNIndonesia/Safir Makki
Ekonom INDEF Faisal Basri mengusulkan pemerintah membentuk dana abadi (SWF) perusahaan tambang menggantikan kewajiban CSR. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ekonom Senior INDEF Faisal Basri mengusulkan pemerintah menghapuskan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan tambang. Sebagai gantinya, Perseroan Terbatas (PT) di sektor tambang wajib mengalokasikan dananya untuk pembentukan dana abadi atau (Sovereign Wealth Fund/SWF).

"Saya rasa CSR tidak boleh diwajibkan bagi perusahaan tambang. Saya cenderung dalam UU PT untuk hapus tentang CSR. Nah, untuk tambang ialah sovereign wealth fund," ujarnya dalam video conference, Rabu (15/4).

Ia menilai keberadaan dana abadi lebih bermanfaat bagi masyarakat. Bahkan, dana abadi tersebut dapat digunakan untuk masa krisis seperti saat ini ketika virus corona (covid-19) melanda Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Desain ini untuk kemakmuran rakyat, bisa jadi kita tidak perlu pinjam dari global bond US$4,3 miliar kalau kita bisa kelola sumber daya alam ini," jelas Faisal.

Selain itu, ia menilai dana CSR selama ini banyak dimanfaatkan secara politik. Misalnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta perusahaan untuk memberikan dana CSR di wilayahnya.

Ia juga mengatakan dana abadi ini memiliki skema yang berbeda dengan dana abadi yang sedang digagas pemerintah, lantaran sumber dana berasal dari kewajiban bagi hasil perusahaan.

Untuk diketahui, beberapa negara telah menyatakan komitmennya untuk menyumbang dana abadi kepada Indonesia. Sebut saja, Uni Emirat Arab (UEA), AS, dan Jepang.

Menurut Faisal pemerintah dapat memanfaatkan Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) untuk menyusun aturan dana abadi bagi perusahaan tambang.

"Kalau habis masa kontraknya kembali ke negara dan dilelang, kalau menang lagi silahkan, tapi dibuka dan dibuat term (aturan) baru. Misalnya, sisihkan keuntungan dana 10 persen dari keuntungan untuk sovereign wealth fund," tandas dia.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER