Pemerintah Siapkan Rp6,1 T untuk Beri Keringanan KUR

CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2020 18:58 WIB
Sarinah dan suami, pengrajin rotan di Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/9). Pasangan suami istri pelaku usaha mikro yang memanfaatkan pembiayaan dari BTPN Syariah untuk mengembangkan usaha.
Pemerintah menyiapkan Rp6,1 triliun untuk memberikan keringanan KUR, seperti penundaan cicilan pokok dan bunga bagi pelaku usaha terdampak corona. Ilustrasi UMKM. (CNN Indonesia/Christine N Nababan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan stimulus sebesar Rp6,1 triliun untuk relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kemudahan diberikan dalam bentuk penundaan pokok cicilan dan bunga kredit bagi nasabah yang terdampak virus corona (covid-19).

"Dari segi KUR juga sudah diberikan kemudahan cicilan bunga dan pokok untuk 2020, dan pemerintah menyediakan dana sebesar Rp6,1 triliun," ujarnya melalui video conference, Kamis (16/4).

Untuk diketahui, penyaluran KUR pada 2019 mencapai Rp139,5 triliun atau 99,6 persen dari target yang sebesar Rp140 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun ini, pemerintah kembali menurunkan suku bunga KUR menjadi enam persen per tahun dengan plafon yang ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi sekitar Rp190 triliun.

Selain KUR, ia mengatakan pemerintah juga akan memperluas insentif perpajakan bagi para pelaku UMKM, pariwisata, dan sektor jasa yang terdampak virus corona. Untuk itu, ia mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan aturan teknisnya.

"Nanti PMK 23 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020) akan diperluas, tidak hanya untuk sektor industri tapi sektor lain termasuk UMKM, pariwisata, dan jasa yang terkait dengan pandemi ini," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai keringanan cicilan kredit bagi pekerja informal terdampak virus corona.

Keringanan itu dapat dimanfaatkan oleh pekerja informal, seperti pengemudi ojek online (ojol), supir taksi, pelaku UKM, dan nelayan.

Mereka dapat mengajukan keringanan cicilan kredit kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing maupun perbankan.

Ketentuan ini diatur oleh OJK melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER