Jumlah Kartu Kredit Beredar Naik 2,67 Persen pada Februari

CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2020 12:35 WIB
ilustrasi debit atm dan kartu kredit
BI mencatat jumlah kartu kredit beredar masih meningkat di tengah virus corona. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jumlah kartu kredit beredar di Indonesia terlihat masih meningkat di tengah penyebaran virus corona. Meski begitu, pertumbuhannya memang tak sampai dua digit.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), jumlah kartu kredit beredar pada Februari tercatat sebanyak 17,61 juta kartu. Jumlah itu naik 2,67 persen dibandingkan dengan Februari 2019 yang sebanyak 17,15 juta kartu.

Namun, transaksi kartu kredit terlihat hampir stagnan. Totalnya hanya Rp25,86 triliun atau naik tipis 0,19 persen dari sebelumnya yang sebesar Rp25,81 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total transaksi kartu kredit sepanjang Februari 2020 ini terdiri dari belanja sebesar Rp25 triliun dan sisanya secara tunai sebesar Rp865,43 miliar. Jika dilihat secara historis, pengguna kartu kredit memang lebih banyak melakukan transaksi belanja ketimbang tunai.

Sementara, volume transaksi meningkat 3,51 persen pada Februari 2020 dari 26,44 juta kali menjadi 27,37 juta. Transaksi itu terdiri dari tunai sebanyak 787,17 juta kali dan belanja 26,59 juta.

Diketahui, BI akan memberikan keringanan penggunaan kartu kredit oleh masyarakat di tengah penyebaran virus corona di Indonesia. Keringanan mulai dari penurunan bunga maksimal kartu kredit hingga nilai denda keterlambatan pembayaran yang dikurangi.

Untuk bunga kartu kredit, BI akan menurunkan batas maksimal bunga kartu kredit menjadi 2 persen dari sebelumnya 2,25 persen per bulan. Kemudian, BI menurunkan nilai pembayaran minimum dari sebelumnya 10 persen menjadi hanya 5 persen dari total tagihan pengguna kartu kredit.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan kebijakan ini dibuat untuk menambah stimulus masyarakat dan bisnis kartu kredit di tengah pandemi covid-19, dalam rangka mendongkrak perekonomian.

Rencananya, aturan baru itu akan diterapkan mulai Mei 2020 hingga akhir tahun sejalan dengan relaksasi kredit bank yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini.

[Gambas:Video CNN]



(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER