Bank Bersiap Gunting Bunga Kartu Kredit

CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2020 15:28 WIB
Ilustrasi kartu kredit dan kartu debit. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Bank-bank penerbit kartu kredit mengaku siap menurunkan bunga mulai 1 Mei 2020, sesuai aturan Bank Indonesia (BI). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank-bank penerbit kartu kredit mengaku siap menurunkan batas maksimal bunga kartu kredit. Sesuai aturan Bank Indonesia (BI), penurunan bunga kartu kredit akan dilakukan per 1 Mei 2020.

Tidak cuma bunga, bank-bank tersebut juga siap menyesuaikan aturan denda dan nilai minimum pembayaran transaksi kartu kredit nasabah.

BCA, misalnya. Bank swasta nomor wahid itu mengaku segera berkoordinasi dengan BI dan pihak terkait untuk memroses perubahan ketentuan kartu kredit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BCA berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dan regulator, dalam hal ini BI, terkait kebijakan penyesuaian suku bunga kartu kredit, denda, dan ketentuan pembayaran minimum," ujar Direktur BCA Santoso Liem kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/4).

Bank berharap relaksasi ini bisa memberikan keringanan bagi nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kartu kredit di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Sayangnya, BCA enggan membagi proyeksi seperti apa nilai dan volume transaksi kartu kredit perusahaan dalam sebulan terakhir sejak pandemi corona mewabah di Indonesia.

"Ini guna membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19 serta pemilihan ekonomi nasional," jelasnya.

Sebagai gambaran, BCA secara umum menawarkan kartu kredit dengan limit sekitar Rp10-50 juta dengan biaya iuran Rp250 ribu dan limit di atas Rp50 juta dengan biaya iuran Rp500 ribu. Namun, bank tidak mengenakan biaya cash advance kepada nasabah.

Biaya overlimit yang dikenakan ke nasabah sebesar Rp40 ribu per transaksi. Sementara, pembayaran minimum sesuai aturan yang berlaku saat ini, yaitu 10 persen dari tagihan atau minimum Rp150 ribu.

Denda keterlambatan juga sesuai ketentuan BI, yakni 3 persen dari total tagihan dengan maksimal Rp150 ribu. Lalu, bunga transaksi pembelanjaan 2,25 persen efektif per bulan dengan grace period 15-45 hari dan biaya penarikan tunai 1,8 persen per bulan tanpa grace period 15-45 hari.

[Gambas:Video CNN]

Pada tahun lalu, bisnis kartu kredit BCA setidaknya tumbuh 9,4 persen. Nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp14,1 triliun.

Manajemen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga mengaku siap mengimplementasikan aturan baru tersebut.

"Kami akan mengikuti implementasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," ucap Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan.

Bahkan, Rully mengklaim Bank Mandiri sudah menyiapkan program keringanan bagi nasabah kartu kredit yang terdampak tekanan ekonomi akibat pandemi corona. Sayangnya, ia belum bisa membagi secara rinci kebijakan keringanan itu.

"Namun, harus memenuhi syarat yang ditetapkan," imbuhnya.

Secara keseluruhan, Bank Mandiri menawarkan kartu kredit dengan pengenaan biaya cash advance 6 persen dari jumlah pengambilan tunai atau Rp100 ribu. Denda keterlambatan sesuai aturan BI, 3 persen dari tagihan atau Rp150 ribu dan pembayaran mininum 10 persen dari tagihan atau Rp50 ribu.

Kemudian, bunga retail dan cash advance sebesar 2,24 persen. Lalu, biaya iuran sebesar Rp300 ribu per tahun untuk kartu utama dan Rp180 ribu per tahun untuk kartu tambahan.

Untuk biaya overlimit dikenakan Rp150 ribu. Limit yang diberikan berkisar Rp2 juta sampai Rp300 juta. Pada tahun lalu, bisnis kartu kredit Bank Mandiri tumbuh hingga 20,1 persen mencapai Rp13,8 triliun.

Sebelumnya, BI mengumumkan perubahan aturan bagi kartu kredit. Pertama, akan menurunkan batas maksimal suku bunga kartu kredit dari 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan.

Kedua, mengubah penurunan sementara nilai pembayaran minimum dari 10 persen menjadi 5 persen. Ketiga, mengubah besaran denda keterlambatan pembayaran dari 3 persen atau maksimal Rp150 ribu menjadi 1 persen atau maksimal Rp100 ribu.

Keempat memberikan perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak pandemi corona. Namun, perpanjangan jangka waktu pembayaran merujuk pada ketentuan masing-masing penerbit kartu kredit. Rencananya kebijakan diterapkan mulai 1 Mei 2020 hingga akhir tahun. (uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER