Selain itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya juga meminta bank untuk memberikan restrukturisasi sesuai hasil asesmen yang akurat sesuai profil debitur dalam jangka waktu satu tahun. OJK juga meminta bank meningkatkan pengawasan dan mengantisipasi bila kinerja debitur tak kunjung membaik usai pandemi corona berakhir.
"Hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak Covid-19," kata Anto dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (covid-19).
"Panduan ini dikeluarkan terkait dengan dampak pandemi covid-19 yang telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik serta secara signifikan memengaruhi pertimbangan entitas dalam menyusun laporan keuangan," jelasnya.
"Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut," katanya.
Lalu, otoritas juga menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar untuk surat-surat berharga lain selama enam bulan sepanjang perbankan meyakini kinerja penerbit (issuer) surat berharga tersebut dinilai baik sesuai kriteria tertentu yang ditetapkan. Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut.
Apabila kinerja issuer dinilai tidak atau kurang baik, maka perbankan dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri dengan menggunakan berbagai asumsi atas suku bunga, credit spread, risiko kredit issuer, dan sebagainya. Bank juga melakukan pengungkapan yang menjelaskan perbedaan perlakuan akuntansi yang mengacu pada panduan OJK dengan SAK sebagaimana dipersyaratkan dalam PSAK 68.
[Gambas:Video CNN]
(uli/sfr)