Jakarta, CNN Indonesia --
Jokowi memutuskan untuk menghapus pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi presiden, wakil presiden, menteri, DPR, MPR, DPD dan kepala daerah pada lebaran tahun ini. Penghapusan THR dilakukan karena APBN tertekan untuk menanggulangi pandemi virus corona.
Lalu berapa besaran THR mereka?
(agt)