THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran

CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2020 09:55 WIB
Sejumlah Pegawai negeri sipil (PNS) Pemrov DKI 
mengikuti upacara Hari Kelahiran Pancasila di Silang Monas, Jakarta, 1 Juni 2019.
Pemerintah menginstruksikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengikuti upacara tersebut jelang libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah akan mencairkan THR PNS eselon III dan ke bawah paling cepat 10 hari jelang lebaran yang diperkirakan jatuh pada 23-23 Mei. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup PNS, TNI, dan Polri paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran. Lebaran diperkirakan jatuh pada 23-24 Mei 2020.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan jadwal ini merujuk pada ketentuan yang sebelumnya telah berlaku. Namun, lebih jelasnya ketentuan pencairan THR ASN per tahun akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (pmk) yang diterbitkan jelang masa pencairan.

"Sesuai ketentuan, THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya," ungkap Rahayu kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menambahkan secara mekanisme, pencairan THR akan diberikan usai satuan kerja (satker) di masing-masing instansi memberikan laporan kepada Kementerian Keuangan. Satker bisa mengajukan setelah pmk diterbitkan.

"Instansi menunggu pmk. Kapan waktunya? Direktorat Jenderal Anggaran yang tahu persisnya," imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR PNS, TNI, Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini. THR diberikan kepada pejabat Eselon III ke bawah.

Hanya saja, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan. Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan.

"Tidak termasuk tunjangan kinerja yang 2 tahun belakangan ini selalu ditambahkan dalam komponen perhitungan THR," kata Askolani, pekan lalu.

Sementara pejabat Eselon II ke atas, termasuk menteri, presiden, dan wakil presiden, serta anggota MPR, DPR, dan DPD tidak diberikan. Penghilangan THR kepada golongan ini membuat negara hemat anggaran Rp5,5 triliun pada tahun ini.

[Gambas:Video CNN]

(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER