Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Mulai 1 April 2020

CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2020 12:36 WIB
Pelayanan BPJS Kesehatan di kantor BPJS Matraman, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. CNNIndonesia/Safir Makki
Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan batal naik mulai 1 April, sembari menunggu Peraturan Presiden resmi diteken Jokowi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan batal naik mulai 1 April 2020. Kepastian itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden yang saat ini masih dalam proses harmonisasi dan tengah menanti tanda tangan menteri terkait dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan mulai 1 April.

Ia merinci dengan pembatalan tersebut, iuran BPJS yang naik sejak Januari 2020 menjadi Rp42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan, kelebihan iuran yang telah dibayarkan (peserta) pada April 2020 bakal diperhitungkan untuk pembayaran iuran bulan selanjutnya," ujarnya lewat keterangan resmi, Selasa (21/4).

Pemerintah, sambung Muhadjir, menghormati putusan MA. Prinsipnya, ia melanjutkan pemerintah ingin agar keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terjaga.

Putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran secara resmi diterima pemerintah pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut. Itu berarti berakhir pada 29 Juni 2020.

"Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Muhadjir.

Langkah strategis itu akan dituangkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya, antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

[Gambas:Video CNN]

(bir/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER