Permohonan Yudhi bukan tanpa sebab. Penghasilannya sebagai driver merosot drastis karena membuat pengguna aplikasi kendaraan berbasis online di kawasan Depok kian minim. Sabtu-Minggu yang biasanya ramai pesanan kini sepi.
Kebijakan pemerintah agar masyarakat belajar, bekerja, dan ibadah dari rumah membuat penghasilannya terganggu. Ini belum termasuk pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di Depok pada Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai dari pengunduran masa angsuran dengan membayar Rp300 ribu per bulan hingga membayar 50 persen cicilan kendaraan plus 300 ribu untuk biaya administrasi.
Namun, hingga kini pengajuan yang ia lakukan belum direspons lagi oleh ACC. Yudhi mengungkapkan diterima atau ditolaknya pengajuan ini akan bergantung pada hasil survei dari pihak kreditur.
"Kalau paling enak sih diperpanjang aja tanpa bayar angsuran. Karena kalau pun ngotot disuruh bayar angsuran, ya pada nggak bisa bayar. Ada buat dapur saja sudah syukur," katanya.
Sama seperti Yudhi, Rahmad Ali yang berprofesi sebagai pengusaha juga sedang mengajukan penyesuaian cicilan kendaraan selama pandemi virus corona. Ali, sapaan akrabnya, dalam posisi menunggu apakah pengajuan yang ia lakukan diterima atau malah ditolak.
Ali berharap cicilan kendaraan miliknya untuk sementara bisa ditangguhkan. Setidaknya hingga pandemi virus corona selesai dan seluruh kegiatan usaha kembali berjalan normal.
Ali enggan merinci besaran kredit kendaraan yang ia harus keluarkan. Akan tetapi, Ali tak memungkiri bakal sulit membayar cicilan jika tidak ada penyesuaian cicilan dalam beberapa waktu ke depan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memberikan keringanan atau pelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal terdampak virus corona. Hal itu berarti pekerja informal, seperti pengemudi ojek online, sopir taksi, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan nelayan dapat mengajukan keringanan cicilan kredit kepada bank, dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Guna mendapatkan fasilitas tersebut, pengemudi ojol dan pekerja informal lainnya harus mengikuti beberapa persyaratan. Ini sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator jasa keuangan melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan keringanan dengan melengkapi data yang diminta oleh pihak leasing atau bank. Permohonan tersebut disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank dan leasing tanpa harus datang bertatap muka ke kantor cabang.
Ketiga, bank dan leasing memberikan bentuk keringanan berdasarkan profil debitur. Mereka juga akan menetapkan jumlah kredit yang mendapatkan keringanan. Informasi persetujuan pengajuan keringanan dari bank dan multifinance disampaikan secara online atau via website perusahaan terkait.
Bentuk keringanan itu meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan jadi penyertaan modal sementara.
Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh debitur terdampak mulai 1 April 2020. "Sudah saya konfirmasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimulai April 2020 ini efektif," terang Jokowi.
[Gambas:Video CNN]
(jal/sfr)