YLKI Terima Aduan Warga yang Bingung Soal Keringanan Kredit
Rabu, 22 Apr 2020 07:50 WIB
YLKI menerima pengaduan kebingunan masyarakat soal keringanan pembayaran cicilan kredit di tengah wabah virus corona. (CNN Indonesia/ Aria Ananda).
Dalam hal ini, 'terdampak' yang dimaksudkan pemerintah sebagai syarat penerima relaksasi merupakan syarat yang tidak memiliki parameter pasti.
"Ada syarat-syarat tertentu, track record yang baik dari peminjam atau dia memang terdampak dalam covid-19, dan terdampak ini di lapangan bisa berbeda maknanya, baik secara ekonomi maupun terdampak positif," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di dalam sebuah diskusi teleconference, Jakarta, Selasa (21/4).
Selain itu, ia juga menyoroti seharusnya pemerintah memberikan keleluasaan pembayaran kredit tidak hanya pada dua sektor tersebut, namun para debitur pinjaman online juga berhak mendapatkan perhatian lebih di tengah bencana non-alam ini.
"Pinjaman online (pinjol) tidak masuk dalam hal yang direlaksasi padahal mereka berdampak secara langsung karena dia masyarakat kecil yang mungkin utangnya Rp500 ribu-an tapi bunganya tinggi naik berpuluh-puluh persen," terang Tulus.
Dalam kesempatan itu, Tulus juga mengimbau kepada pemerintah untuk berlaku tegas saat memberikan sanksi kepada para fintech pinjol yang sering menyalahgunakan data pribadi para konsumen.
Sebelumnya pada (24/3), Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan. Relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinance dan lembaga keuangan mikro.
Selain itu, Jokowi juga menegaskan akan memberikan keleluasaan terkait pembayaran kredit kendaraan bermotor bagi para pekerja moda transportasi dengan tenggat waktu sampai setahun. Misalnya, ojek online.
Namun pada (17/4) lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada bank untuk hanya memberi keringanan restrukturisasi kredit kepada debitur yang benar-benar menghadapi tekanan ekonomi akibat virus corona.
Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya juga meminta bank untuk memberikan restrukturisasi sesuai hasil assessment yang akurat sesuai profil debitur dalam jangka waktu satu tahun.
"Hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak covid-19," kata Anto dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
BCA Buka Suara soal Pembukaan Rekening di Sidang TPPU Nikita Mirzani
Ekonomi • 4 jam yang laluRupiah Rp16.500 di RAPBN 2026, Sri Mulyani Singgung 'Akrobat' Trump
Ekonomi • 1 jam yang laluSiapa Saja yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu?
Ekonomi • 1 jam yang laluBikin Konten Atur Keuangan Bisa Dapat Puluhan Juta Rupiah, Cek Caranya
Ekonomi • 1 jam yang laluAirlangga Sebut AS Tertarik Kembangkan Semikonduktor di Indonesia
Ekonomi • 4 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK