Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Suryo Utomo memperkirakan penerimaan
Pajak Penghasilan (PPh) dari sektor industri minyak dan gas (migas) berpotensi turun karena anjloknya
harga minyak mentah dunia. Sebab, harga yang rendah akan menurunkan penghasilan perusahaan.
Pada hari ini, Rabu (22/4) pukul 13.00 WIB, harga minyak mentah Brent berada di kisaran US$16,22 per barel atau anjlok 16,09 persen dari perdagangan kemarin. Sementara harga minyak mentah WTI cuma US$10,84 per barel atau turun 6,31 persen dari kemarin.
"Yang pasti terkait pajak penghasilan migas, kalau harga (minyak) turun, jualan turun, tidak dapat untung, ya tidak bayar pajak. Jadi terpengaruh ke penjualan minyak," ungkap Suryo, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, Suryo belum bisa mengestimasi seberapa jauh potensi penurunan penerimaan PPh migas dari anjloknya harga minyak mentah dunia saat ini. Sebab, menurutnya, pemerintah masih perlu memantau pergerakan harga minyak secara menyeluruh sampai akhir tahun.
Begitu pula dengan kebijakan insentif yang mungkin akan diberikan untuk sektor migas di tengah penurunan harga minyak dunia.
Sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan insentif pajak dalam menghadapi pandemi virus corona (covid-19) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
"Apakah ada insentif? Sampai saat ini, platform di PMK 23 (PMK 23/2020)memang ada rencana diperluas dari 11 sektor industri yang sudah diberikan, tapi masih kami finalisasi seperti apa," ujarnya.
Di sisi lain, Suryo menilai dampak penurunan harga minyak kepada penerimaan negara secara menyeluruh masih terbuka untuk dikompensasi oleh industri lain.
Khususnya, industri yang menggunakan minyak sebagai bahan baku produksi. Sebab, penurunan harga minyak dunia bisa membuat perusahaan menekan biaya operasional produksinya, sehingga penghasilan tetap tumbuh.
"Tapi bagi sebagian industri bahan baku, mereka jadi bisa beli minyak lebih murah dan dapat margin lebih," katanya.
Sayangnya, belum ada pula estimasi dampak positif bagi penghasilan sejumlah sektor industri itu. Sementara sebagai gambaran, penerimaan PPh migas mencapai Rp10,3 triliun pada Januari-Maret 2020.
Penerimaan dari jenis pajak itu turun 28,6 persen bila dibandingkan dengan penerimaan Januari-Maret 2019 mencapai Rp14,5 triliun. Penerimaan PPh migas tersebut baru 18 persen dari target APBN 2020 yang mencapai Rp57,4 triliun.
[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)