"Terkait dengan PPh 21, PPh 22, dan PPh 25, itu sektornya diperluas. Nah, sektor perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor ada 193 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia)," ujarnya usai rapat terbatas, Rabu (22/4).
Kemudian, sektor pertanian mencakup 100 KBLI, sektor pertambangan dan penggalian ada 27 KBLI, industri pengolahan 127 KBLI, listrik, gas, uap air panas, dan dingin tiga KBLI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah KBLI dalam PMK 23 Tahun 2020 Maret lalu ada 440 KBLI. Jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI, termasuk juga 181 KBLI yang merupakan perluasan, sehingga totalnya sebesar 1.083 KBLI termasuk di kawasan berikat," kata Airlangga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengguyur total Rp35,3 triliun untuk memberi relaksasi keringanan pajak 18 sektor usaha di tengah pandemi virus corona.
Jumlah sektor usaha yang mendapat keringanan pajak itu lebih banyak dari yang sebelumnya direncanakan, namun sudah termasuk penghapusan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama empat bulan.
"Untuk 18 sektor dan 749 KBLI akan mendapatkan insentif perpajakan, termasuk pajak yang ditangguhkan untuk UMKM. Kami akan atur dalam peraturan baru," imbuh Ani.
[Gambas:Video CNN]
(pris/bir)