Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (
MA) telah membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
BPJS) Kesehatan.
Namun, hingga kini tagihan belum diturunkan. Pasalnya, pemberitahuan pembatalan kenaikan BPJS masih menunggu pemerintah resmi mencabut dan/atau mengubah Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
"Pemerintah hormati keputusan MA. Sedangkan, kelebihan iuran yang telah dibayarkan (peserta) pada April 2020 bakal diperhitungkan untuk pembayaran iuran bulan selanjutnya ujar Muhadjir dalam keterangan resmi, Selasa (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, notifikasi akan dikirimkan secara resmi begitu pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).
"Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Muhadjir.
Langkah strategis itu akan dituangkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya, antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).
[Gambas:Video CNN] (age/sfr)