Iuran BPJS Batal Naik, Peserta yang Terlanjur Bayar Kecewa

CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2020 15:37 WIB
Ilustrasi Gedung Kantor BPJS Kesehatan
Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan batal naik mulai 1 April 2020. Menanggapi pernyataan itu, peserta yang terlanjur bayar mengaku kecewa. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 April 2020. Namun, hal itu baru diumumkan pada hari ini atau jelang akhir bulan.

Sementara, banyak masyarakat yang sudah membayar iuran untuk April 2020 pada awal bulan kemarin. Alhasil, mayoritas peserta telah membayar iuran lebih mahal dari yang seharusnya.

Hal itu mengundang rasa kecewa di benak masyarakat. Pasalnya, mereka merasa seharusnya bisa menggunakan sisa uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan lain jika sudah mengetahui kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dibatalkan bulan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhdi Martin Pratama, salah satunya. Peserta mandiri kelas I ini mengaku selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap awal bulan untuk dirinya sendiri dan orang tua, sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp480 ribu.

"Saya kecewa sih kalau sudah tahu dulu iuran batal naik kan selisih uangnya bisa untuk membeli kebutuhan lagi," ungkap Martin kepada CNNIndonesia.com, (21/4).

Terlebih, Martin merasa beban masyarakat saat ini bertambah seiring dengan penyebaran virus corona yang semakin meluas di Indonesia. Padahal, selisih kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah telanjur dibayarkan itu bisa digunakan untuk membeli bahan pokok.

Pemerintah memang sudah menjanjikan akan mengganti kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan berbentuk deposito, sehingga akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya. Namun, Martin tetap merasa kecewa dengan pemerintah karena tak memberitahukan informasi tersebut sejak awal bulan.

Ia juga meminta agar BPJS Kesehatan mengembalikan kelebihan pembayaran sejak Januari 2020. Pasalnya, aturan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Saya berharapnya selisih bukan hanya bulan ini saja yang diganti, kalau bisa dari yang putusan MA itu jadi sejak Januari 2020. Lumayan uangnya untuk beli kebutuhan saat Ramadan," keluh Martin.

Kekecewaan yang sama diungkapkan oleh Muhammad Olga. Pegawai swasta ini juga sudah membayar iuran BPJS Kesehatan pada awal bulan April 2020.

[Gambas:Video CNN]

Bedanya, Olga membayar iuran BPJS Kesehatan melalui perusahaan tempatnya bekerja. Dengan demikian, gajinya sudah dipotong sejak awal bulan untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan.

"Ini kecewa sekali kalau sudah tahu batal naik harusnya diumumkan sejak awal, sehingga saya juga bisa memperkirakan besaran yang harus dibayarkan atau yang dikeluarkan dari gaji saya," tutur Olga.

Ia menyatakan sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan BPJS Kesehatan sejauh ini masih buruk. Ia bilang seharusnya pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa lebih menyentuh masyarakat kelas menengah ke bawah dalam memberikan informasi terkait iuran yang harus dibayar setiap bulan.

"Jangan hanya mengumumkan lewat media sosial atau website karena tidak semua bisa mengakses itu. Harusnya bisa lebih masif lagi, misalnya pesan berantai RT RW untuk diteruskan ke masyarakat," kata Olga.

Sementara, Triyan Pangastuti boleh dibilang lebih beruntung. Ia mengaku belum membayar iuran BPJS Kesehatan untuk periode April 2020. "Untungnya saya April 2020 ini belum bayar," imbuh Triyan.

Namun, ia kecewa karena pemerintah hanya akan mengganti kelebihan pembayaran untuk periode April 2020 saja. Pegawai swasta ini berharap pemerintah mengembalikan kelebihan pembayaran peserta sejak Januari 2020.

"Saya ikut kelas I dan juga membayarkan ibu saya. Seharusnya, dari Januari diganti agar adil," kata dia.

Ia mengaku menghabiskan dana sebesar Rp320 ribu setiap bulan untuk membayar BPJS Kesehatan. Dengan demikian, total yang sudah ia bayarkan tahun ini sebesar Rp960 ribu.

Makanya, jika pemerintah mau mengembalikan kelebihan pembayaran sejak Januari 2020 maka sangat menguntungkan bagi peserta. Di sisi lain, Triyan merasa bersyukur karena akhirnya pemerintah memberikan kejelasan terkait iuran BPJS Kesehatan.

"Bersyukur jumlah iuran balik lagi di tengah kasus virus corona, jadi beban berkurang," ucap Triyan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan mulai 1 April.

Ia merinci dengan pembatalan tersebut, iuran BPJS yang naik sejak Januari 2020 menjadi Rp42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018. (aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER