Hal tersebut diatur Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menuturkan pihaknya hanya menjalankan amanat dari Permenko Nomor 3 Tahun 2020 tersebut. Makanya, ia menyebut wajar jika ada platform digital yang mengambil komisi dari lembaga pelatihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Permenko Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 52 Ayat 1 disebutkan bahwa platform digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama. Kemudian, pada Ayat 2 dituliskan kalau besaran komisi diatur dalam perjanjian kerja sama dan mendapatkan persetujuan dari manajemen pelaksana Program Kartu Prakerja.
Diketahui, ada delapan platform digital yang bekerja sama dengan pemerintah dalam menawarkan pelatihan kepada peserta Program Kartu Prakerja. Platform digital tersebut, antara lain Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan pelatihan.kemnaker.go.id.
Lihat juga:Pendaftar Kartu Prakerja Tembus 8 Juta Orang |
Nantinya, setiap peserta akan mendapatkan total insentif bantuan pelatihan sebesar Rp3,55 juta. Dana itu terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp50 ribu untuk tiga kali.
Pemerintah akan menyalurkan kartu prakerja kepada 5,6 juta orang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pekerja informal yang pendapatannya tertekan akibat penyebaran virus corona. (aud/age)