Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menetapkan
harga gas tertinggi US$6 per MMBTU untuk pembangkit tenaga listrik. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri
ESDM Nomor 10 Tahun 2020 soal Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 mengenai Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga
Listrik.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan beleid tersebut menegaskan penyesuaian harga gas untuk kebutuhan PT PLN (Persero).
"Pasal 8 Permen ESDM 10/2020 menyebut bahwa PLN dan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli gas bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik paling tinggi US$6 per MMBTU," ujarnya dikutip Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila harga gas di pembangkit tenaga listrik lebih tinggi dari US$6 per MMBTU atau berasal dari LNG atau CNG, maka pemerintah menetapkan harga gas berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga gas yang dibeli dari kontraktor.
Kemudian, ditambah dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi, serta biaya midstream gas bumi.
Penyesuaian terhadap harga gas tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor.
"Penyesuaian harga ini merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai kontrak kerja sama suatu wilayah kerja pada tahun berjalan. Besaran paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan," imbuh Agung.
Dalam menetapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif dapat menugaskan BUMN atau afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha gas bumi untuk melaksanakan penyaluran gas bumi kepada PLN atau BUPTL.
"Terhadap BUMN dan atau afiliasinya yang menyalurkan gas bumi kepada PLN atau BUPTL dapat diberikan insentif secara proporsional," terang dia.
Sebelumnya, sambung dia, BUPTL adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. BUPTL kemudian diubah menjadi badan usaha yang meliputi Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dan pemegang wilayah usaha yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik atau kerja sama operasi dengan PLN.
Kemudian, pasal 4 Permen anyar ESDM itu juga menyebut selain pasokan yang diperoleh dari alokasi gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2, PLN dan atau BUPTL dapat memperoleh pasokan gas bumi dari badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi yang mendapatkan alokasi.
Dengan catatan, lanjut Agung, badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur gas bumi.
[Gambas:Video CNN] (sfr/bir)