Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono menjelaskan perusahaan yang tetap beroperasi selama pandemi corona harus memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
"Kami melakukan evaluasi pelaksanaan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama PSBB dengan beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang melaksanakan PSBB," ujarnya dalam rapat virtual bersama Komisi VI DPR, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan Kemenperin bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mengawasi operasional perusahaan selama pandemi khususnya terkait protokol kesehatan.
Namun, sejumlah pemda mengaku memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan tersebut. Selain itu, lanjutnya, pemda memiliki kekhawatiran terkait mobilitas karyawan yang bekerja di luar daerah PSBB.
Lihat juga:Perusahaan Minyak AS Diamond Ajukan Pailit |
Untuk mengatasi pelanggaran izin operasional, ia menuturkan kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan dan penyegelan sementara bila perusahaan terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor S/336/M-IND/IND/IV/2020.
"Kepala daerah juga dapat mengusulkan kepada Menteri Perindustrian untuk mencabut IOMKI bila setelah peringatan dan penyegelan sementara masih ditemukan pelanggaran oleh perusahaan," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)