4,33 Juta Karyawan Masih Kerja di Tengah PSBB Akibat Corona

CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2020 14:26 WIB
Pekerja mengemas kantong plastik hasil daur ulang dari kantong plastik bekas di PT Batu Mas Murni, Jakarta. CNNIndonesia/Safir Makki
Kementerian Perindustrian mencatat 4,33 juta pekerja di 14.533 perusahaan masih beroperasi di tengah PSBB akibat pandemi corona. Ilustrasi buruh pabrik. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian mencatat 4,33 juta karyawan sektor industri masih bekerja di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi virus corona. Seluruh buruh itu bekerja di 14.533 perusahaan yang saat ini masih beroperasi.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono menjelaskan perusahaan yang tetap beroperasi selama pandemi corona harus memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"Kami melakukan evaluasi pelaksanaan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama PSBB dengan beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang melaksanakan PSBB," ujarnya dalam rapat virtual bersama Komisi VI DPR, Selasa (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia merincikan izin operasional perusahaan paling banyak dikeluarkan bagi perusahaan di Provinsi Jawa Barat, yaitu 5.185 izin, dengan jumlah karyawan bekerja sebanyak 1,46 juta.

Lalu, Banten 2.816 izin operasional dengan 694 ribu karyawan, Jawa Timur 2.606 izin operasional dengan 643 ribu karyawan, dan Jawa Tengah 864 izin operasional dengan 620 ribu karyawan.

Perusahaan tersebut mayoritas berasal dari industri agro, kimia, farmasi, dan tekstil, lalu industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika. Lebih lanjut, Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) dan kawasan industri dan jasa industri.

Ia menuturkan Kemenperin bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mengawasi operasional perusahaan selama pandemi khususnya terkait protokol kesehatan.

Namun, sejumlah pemda mengaku memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan tersebut. Selain itu, lanjutnya, pemda memiliki kekhawatiran terkait mobilitas karyawan yang bekerja di luar daerah PSBB.

"Beberapa daerah mengusulkan agar dapat dilakukan rapid test terhadap pekerja industri yang masih beroperasi," katanya.

Untuk mengatasi pelanggaran izin operasional, ia menuturkan kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan dan penyegelan sementara bila perusahaan terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor S/336/M-IND/IND/IV/2020.

"Kepala daerah juga dapat mengusulkan kepada Menteri Perindustrian untuk mencabut IOMKI bila setelah peringatan dan penyegelan sementara masih ditemukan pelanggaran oleh perusahaan," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER