BP Jamsostek Ingatkan Kelengkapan Dokumen untuk Klaim JHT

BP Jamsostek | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2020 16:48 WIB
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto. (Foto: BP JAMSOSTEK)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) diprediksi meningkat tak lama lagi. Hal ini terjadi sebagai dampak pandemi Covid-19 yang membuat aktivitas usaha terhenti dan banyak karyawan terpaksa dirumahkan. BP Jamsostek mengantisipasi kemungkinan tersebut dengan meningkatkan kapasitas infrastruktur protokol Lapak Asik, atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik. 

"Sejak diperkenalkan pada akhir Maret lalu, telah tercatat 116.973 pengajuan klaim JHT yang dilakukan oleh peserta melalui Lapak Asik," kata Agus dalam rilis resmi, Senin (27/04).

Dia mengungkapkan, seluruh kantor cabang BP Jamsostek tetap beroperasi seperti biasa. Pihaknya pun memberi alternatif tambahan untuk menyampaikan dokumen. Jika sebelumnya menggunakan dropbox, sekarang peserta juga bisa memanfaatkan teknologi internet.
Di sisi lain, Agus memaparkan bahwa masih banyak kendala dari peserta yang mengklaim JHT, yakni soal kelengkapan dokumen. Menurutnya, sekitar 29 persen klaim yang masuk tidak disertai kelengkapan dokumen, seperti Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kerja (verklaring), buku rekening yang aktif, foto diri terbaru, formulir pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditanda tangani, serta NPWP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, banyak juga peserta yang tak terbiasa dengan konfirmasi data melalui aplikasi Whatsapp atau panggilan video.

"Dari total 79.481 proses verifikasi, masih terdapat 19 persen peserta yang tidak dapat dihubungi pada proses tersebut. Hal tersebut cukup menyulitkan petugas kami di lapangan untuk mendapatkan data peserta yang valid, yang pada akhirnya berakibat pada proses pembayaran klaim yang tertunda," katanya.

"Saya berharap kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti penyesuaian prosedur yang kami lakukan dengan menyertakan dokumen yang lengkap serta bersedia mengikuti proses konfirmasi validitas data apabila diperlukan melalui Whatsapp atau video call sehingga klaim dapat berjalan dengan lancar dan cepat,"

Untuk mengajukan klaim JHT, peserta diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Peserta lalu memilih tanggal dan waktu pengajuan, serta kantor cabang terdekat.

Setelah mendapat nomor antrian, peserta mendatangi kantor cabang pada waktu dan tanggal sesuai pilihan untuk memasukkan seluruh dokumen persyaratan ke dalam dropbox. Namun jika tidak memungkinkan untuk kedatangan langsung, peserta dapat mengirim seluruh scan dokumen melalui alamat surel yang telah ditentukan. (rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER