Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (
Kemenperin) mengusulkan pemberian insentif sebesar Rp26,95 triliun bagi Industri Kecil Menengah (
IKM) terdampak
covid-19.Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih menyatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Nantinya, insentif diambil dari dana pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional serta restrukturisasi kredit dan pembiayaan UMKM senilai Rp150 triliun.
"Pak Menteri (Menteri Perindustrian Agus Gumiwang) sudah menulis surat kepada Menko Ekonomi (Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) untuk memberikan pinjaman lunak kepada IKM," paparnya dalam rapat virtual bersama Komisi VI DPR, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merincikan usulan insentif tersebut terdiri dari Rp22 triliun untuk pinjaman lunak kepada 978 ribu IKM terdampak pandemi. Lewat pinjaman lunak, maka IKM tidak dipungut bunga alias bunga 0 persen. Sisanya, sebesar Rp4,95 triliun diusulkan sebagai dana restrukturisasi.
Menurutnya, kendala utama bagi IKM saat ini adalah akses kepada bahan baku. Untuk pengadaan bahan baku dan bahan penolong sendiri, Kemenperin telah mengalokasikan dana sebesar Rp11,35 miliar yang berasal dari realokasi Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) senilai Rp59,91 miliar.
"IKM tidak bisa
compete (bersaing) sama industri besar untuk memperoleh bahan baku. Saat ini, bahan baku karena
source-nya (sumber) terbatas, harganya itu mahal. Oleh karena itu, mereka (IKM) minta bantuan," jelasnya.
Bank Masih Tarik AgunanNamun ia demikian, ia mengungkapkan sejumlah IKM yang memiliki akses kepada Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Purworejo, Malang, dan Kalimantan Selatan masih belum mendapatkan fasilitas pelonggaran kredit. Pasalnya, salah satu bank pelat merah masih menarik agunan dari pelaku IKM.
Padahal, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pelaku IKM terdampak covid-19 mendapatkan keringanan kredit dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Khusus untuk KUR, pemerintah memberikan penangguhan cicilan baik bunga maupun pokok selama enam bulan. Untuk itu, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp6,1 triliun.
"Pelaksanaan di daerah masih diambil, jadi minta tolong semua Bank Himbara," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/age)