Petrokimia Jamin PSBB Tak Ganggu Distribusi Pupuk Subsidi

CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2020 10:48 WIB
Seorang pekerja menyusun pupuk urea yang akan didistribusikan ke petani di sebuah distributor di Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (6/1). Kementerian Pertanian memastikan distribusi pupuk dapat memenuhi keperluan petani Bali dalam upaya mendukung program intensifikasi pertanian untuk mencapai swasembada pangan. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/nz/15.
Petrokimia memastikan penyaluran distribusi pupuk ke daerah tak akan terganggu oleh penerapan PSBB. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Petrokimia Gresik memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tidak akan terganggu saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono mengungkapkan penyaluran pupuk masuk dalam kategori industri yang memproduksi barang dan mendukung sektor pertanian. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, kategori industri tersebut masih diperbolehkan.

"Sehingga kami masih diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PSBB yang berlaku hingga 11 Mei 2020 mendatang," ujar Yusuf seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, Yusuf memastikan aktivitas produksi dan distribusi ke gudang penyangga hingga ke pengecer akan tetap berjalan normal. Hal ini sejalan dengan instruksi Menteri BUMN Erick Thohir agar perusahaan BUMN bidang pangan selalu mempertahankan ketersediaan stok dan bahan pokok, serta menjaga penyalurannya selama pandemi.

Tahun ini, alokasi pupuk bersubsidi nasional mencapai 7,9 juta ton di mana perusahaan mendapatkan alokasi penyaluran 4,7 juta ton. Hingga 27 April 2020, realiasi penyaluran telah mencapai 1,69 juta ton atau 36 persen dari total alokasi perusahaan. Khusus untuk Jatim, realisasi penyalurannya sebesar 632 ribu ton atau 31 persen dari 2 juta ton alokasi penyaluran.

Meski diperbolehkan tetap beroperasi,  perusahaan tetap mengikuti ketentuan lainnya yang tercantum dalam Permenkes tentang PSBB, di antaranya memperhatikan jumlah tenaga kerja seminimal mungkin, serta menerapkan protokol penanggulangan covid-19 secara ketat.

Adapun protokol yang dimaksud, menerapkan kerja dari rumah (WFH) penuh bagi karyawan yang berusia 50 tahun lebih, berdomisili di Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Lamongan, serta memiliki penyakit penyerta seperti darah tinggi, jantung, paru-paru, serta ibu hamil.

"Tidak hanya karyawan, kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga alih daya, harian, hingga borongan, yang saat ini bekerja di lingkungan Petrokimia Gresik," ujar Yusuf.

Sementara tenaga kerja yang berdomisili di Gresik dan berusia dibawah 50 tahun wajib menerapkan WFH, namun tidak penuh. Karena tenaga kerja tersebut tetap hadir sesuai jadwal dan bisa di callout saat dibutuhkan.

"Disamping itu, kami juga menerapkan aturan jaga jarak fisik, mengecek suhu tubuh harian, melarang berpergian keluar Gresik, termasuk mudik, dan sejumlah aturan ketat lainnya. Bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi tegas," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini, kebijakan PSBB diberlakukan di tiga wilayah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan delapan kecamatan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Adapun wilayah operasional Petrokimia Gresik masuk ke dalam tiga kecamatan di Kabupaten Gresik yang menerapkan PSBB, yaitu Kecamatan Gresik, Kebomas, dan Manyar.

[Gambas:Video CNN]

(antara/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER