Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota
Bogor memutuskan untuk meringankan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (
PBB) Tahun 2020 bagi warganya. Keringanan yang diberikan dalam rangka mengurangi tekanan hidup masyarakat akibat
virus corona tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Bogor Nomor 33 Tahun 2020.
Dikutip
Instagram resmi Pemkot Bogor, @pemkotbogor disampaikan pemberian keringanan diberikan untuk pembayaran pokok PBB dan dendanya. Keringanan diberikan pada periode April sampai dengan 30 Juni 2020.
Rinciannya, untuk April, keringanan pembayaran diberikan sebesar 15 persen. Untuk Mei, pengurangan yang diberikan sebesar 10 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Juni 2020, pengurangan tarif diberikan sebesar 5 persen. Sementara itu untuk penghapusan denda pajak diberikan terhadap
PBB- P2 berlaku untuk masa pajak sampai dengan 2019.[Gambas:Video CNN]Diskon tersebut tidak berlaku untuk wajib pajak yang mengajukan pelonggaran karena alasan lainnya. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2020 ketentuan diskon tersebut tidak lagi berlaku.
Pemkot Bogor mengimbau warga untuk membayar PBB P2 sekarang lantaran hal tersebut sangat membantu Pemkot Bogor untuk menanggulangi Covid-19 di Bogor.
[Gambas:Instagram]
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memutuskan untuk tidak menaikkan pembayaran PBB P2 untuk tahun 2020. Selain itu, juga dilakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, terhitung sejak 3 April - 29 Mei 2020.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Tahun 2020.
(ulf/agt)