Sri Mulyani Sebut Perppu Corona Tak Buat Pejabat Kebal Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2020 11:02 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi keterangan kepada media terkait pencairan THR pada hari ini, Jakarta, 24 Mei 2019.  Berdasarkan  hasil monitoring THR yang telah dicairkan sebesar 19 T  atau 95 % dari proyeksi kebutuhan dana 20 T. CNN Indonesia/Hesti Rika
Menkeu Sri Mulyani menegaskan Perppu 1/2020 tidak memberikan perlindungan absolut bagi pejabat publik. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan jaminan perlindungan hukum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19 tidak memberikan imunitas absolut bagi pejabat.

Sebelumnya, jaminan perlindungan hukum diatur diatur dalam pasal 27 Perppu 1/2020. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan anggota KSSK, Sekretaris KSSK, hingga pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Ayat 3 menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dalam ketentuan tersebut tetap diberikan prasyarat yaitu sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, dikutip dari Antara, Rabu (6/5).

Menurut Sri Mulyani, perlindungan hukum itu diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada pelaksana Perppu Nomor 1 tahun 2020. Hal ini lazim diberikan bagi para pihak dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sebab, perlindungan hukum sangat penting bagi efektifitas pelaksanaan Perppu 1/2020 oleh para pihak terkait. Dalam hal ini, aturan memberikan kepercayaan terhadap hukum dan sistem hukum yang akan melindungi pihak-pihak yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Perppu tersebut.

Ia mengingatkan Perppu 1/2020 dibentuk untuk mengatasi kondisi luar biasa penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan pelaksanaan Perppu itu dilakukan dengan tata kelola yang baik sesuai pasal 12 ayat 1 dalam Perppu tersebut dan dilaporkan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pemerintah mengharapkan dukungan dari DPR khususnya Badan Anggaran DPR dalam rangka pengesahan Perppu 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER