Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati menegaskan jaminan perlindungan hukum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19 tidak memberikan imunitas absolut bagi pejabat.
Sebelumnya, jaminan perlindungan hukum diatur diatur dalam pasal 27 Perppu 1/2020. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan anggota KSSK, Sekretaris KSSK, hingga pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Ayat 3 menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dalam ketentuan tersebut tetap diberikan prasyarat yaitu sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, dikutip dari
Antara, Rabu (6/5).
Menurut Sri Mulyani, perlindungan hukum itu diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada pelaksana Perppu Nomor 1 tahun 2020. Hal ini lazim diberikan bagi para pihak dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Sebab, perlindungan hukum sangat penting bagi efektifitas pelaksanaan Perppu 1/2020 oleh para pihak terkait. Dalam hal ini, aturan memberikan kepercayaan terhadap hukum dan sistem hukum yang akan melindungi pihak-pihak yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Perppu tersebut.
Ia mengingatkan Perppu 1/2020 dibentuk untuk mengatasi kondisi luar biasa penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan pelaksanaan Perppu itu dilakukan dengan tata kelola yang baik sesuai pasal 12 ayat 1 dalam Perppu tersebut dan dilaporkan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pemerintah mengharapkan dukungan dari DPR khususnya Badan Anggaran DPR dalam rangka pengesahan Perppu 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang," katanya.
[Gambas:Video CNN] (sfr/agt)