Mekanisme Pemeriksaan Penumpang saat Maskapai Operasi Lagi

CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2020 14:58 WIB
Suasana bandara halim perdana kusuma, Jakarta, Jumat, 24 April 2020. Mulai Hari ini tidak Ada penerbangan terkait pelarangan mudik.
Ilustrasi pemeriksaan di Bandara di masa pandemi corona. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melonggarkan ketentuan perjalanan bagi seluruh moda transportasi di masa pandemi virus corona atau Covid-19, meski larangan mudik tetap berlaku. Namun, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh orang yang dikecualikan.

Aturan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan aturan itu, pengecualian diberikan kepada orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengecualian juga berlaku bagi orang yang memberikan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Kemudian, repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana mekanisme pemeriksaan perjalanan orang yang dikecualikan tersebut?

Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II Yado Yarismano menjelaskan calon penumpang akan diperiksa di bandara ketika menunjukkan tiket pesawat.

Calon penumpang perlu menunjukkan seluruh persyaratan perjalanan saat check in.

"Mekanisme pengecekan dilakukan ketika check ini dan dilakukan oleh petugas maskapai. Ketika persyaratan sudah oke dari maskapai setelah check-in, proses selanjutnya normal seperti proses keberangkatan biasanya," jelas Yado kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/5).

Yado mengatakan penumpang harus membawa dokumen sesuai SE 4/2020.

ASN, TNI, atau Kepolisian, perlu menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II. Sementara pegawai BUMN, BUMD, unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi nonpemerintah, lembaga usaha, maka surat ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor.

Sedangkan bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.

Kemudian, calon penumpang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau rumah sakit atau puskemas atau klinik kesehatan.

Lalu, turut menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lain yang sah.

Tak ketinggalan, calon penumpang harus melaporkan rencana perjalanan seperti jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di daerah penugasan, dan waktu kepulangan.

"Ini semua sesuai dengan SE Gugus Tugas," imbuhnya.

Selain itu, orang yang dikecualikan atau calon penumpang akan diperiksa suhu tubuh di bandara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon penumpang benar-benar sehat.

"Kami memastikan untuk standar keamanan dan keselamatan dengan tetap melakukan prosedur-prosedur seperti physical distancing," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan pelonggaran akses moda transportasi di tengah pandemi corona mulai hari ini. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," kata Budi Karya, kemarin.

(uli/vws)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER