KAI Akan Buka Kembali Layanan Kereta Jarak Jauh

CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2020 09:09 WIB
Suasana di dalam Kereta Api (KA) Sancaka relasi Surabaya-Yogyakarta saat transit di Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Senin (20/4/2020). PT KAI mulai 21 April hingga 30 April membatalkan dua perjalanan KA Sancaka relasi Surabaya-Yogyakarta dan sebaliknya karena alasan sepi penumpang, berdasarkan sumber di PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun jumlah penumpang harian yang naik dan turun di stasiun wilayah Daop 7 lebih dari 20 ribu penumpang  saat ini turun menjadi dua ribu penumpang akibat pendemi COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.
KAI akan membuka kembali layanan kereta jarak jauh. Tapi teknis masih dibahas dengan Kemenhub. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/SISWOWIDODO).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan membuka kembali layanan kereta jarak jauh menyusul keputusan Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan semua moda transportasi kembali beroperasi. Saat ini rencana tersebut masih dibicarakan dengan Kementerian Perhubungan.

Ia mengatakan pembahasan sudah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dalam dua hari terakhir ini. Sekarang, pembahasan masih berlanjut. 

"Saat ini masih dalam proses pembahasan," ujar Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com Jumat (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan kalau nantinya beroperasi, Ditjen Perkeretaapian akan mengeluarkan surat edaran berisi ketentuan operasional KA jarak jauh supaya aman dari penyebaran virus corona.

Ia belum dapat mengumumkan kapan operasional KA jarak jauh akan dimulai. Tapi yang jelas, protokol kesehatan akan ditetapkan baik di stasiun maupun gerbong.

"Protokol kesehatan mengacu Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang yang dikeluarkan gugus tugas gugus tugas percepatan penanganan covid-19," imbuh Joni Martinus.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati sebelumnya menyampaikan bahwa surat edaran direktorat jenderal bakal dikeluarkan untuk mengakomodir perjalanan yang dilakukan masyarakat untuk kebutuhan penting dan mendesak agar penyebaran virus corona tak mengganggu perekonomian.

[Gambas:Video CNN]
Sebelum Surat Edaran terbit, operasi moda transportasi tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini yaitu, larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi

Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," terang Adita.



(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER