Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Luky Alfirman pinjaman tersebut senilai US$1,5 miliar setara Rp22,5 triliun mengacu kurs Rp15 ribu per dolar AS. Dana tersebut akan digunakan untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19.
"Dengan ADB melalui skema khusus yang disebut countercyclical support facility, dalam konteks kami tangani covid-19, kami bisa mendapatkan US$1,5 miliar. Kapan dicairkan? Mudah-mudahan bisa dicairkan di Mei dan Juni ini," ujarnya melalui video conference, Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Riko Amir menjelaskan penarikan pinjaman tersebut merupakan strategi kedua yang akan ditempuh oleh Kementerian Keuangan untuk memperkuat pembiayaan APBN di tengah pandemi.
Strategi pertama, lanjutnya, yakni optimalisasi sumber pembiayaan non utangnya. Sumber tersebut meliputi pemanfaatan Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp70,64 triliun.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan melakukan optimalisasi pada sejumlah pos seperti pos dana abadi pemerintah. Pemerintah juga memiliki alternatif pendanaan lain yang bersumber dari badan layanan umum (BLU).
"Nah, jika ini sudah dilakukan kemudian masuk ke strategi kedua, kami lakukan fleksibilitas pinjaman tunai, melalui apa? Melalui upsize dari pinjaman program yang ada saat ini baik dari bilateral maupun multilateral," paparnya.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)