Pasalnya, sudah beberapa waktu belakangan ini, anggota keluarganya menjauhinya karena terbelit utang pinjaman online. Jeratan utang bermula saat ia membutuhkan uang Rp1 juta.
Tanpa pikir panjang, Eny memenuhi kebutuhannya menggunakan pinjaman penyedia pinjaman online. Ia meminjam Rp1 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Eni kesulitan membayar pinjamannya.
Ia bercerita posisinya yang sudah tidak bekerja sebagai cleaning service membuatnya kesulitan mengembalikan pinjaman. Ia juga masih kesulitan mendapat kerjaan. Jangankan membayar utang, menjaga dapur tetap mengepul saja ia sudah kembang kempis.
Akibatnya, Eny terus dikejar penagih utang alias debt collector. Tak hanya itu, Eny juga dipermalukan habis-habisan.
Debt collector yang mengejarnya menyebarkan informasi utang serta fotonya ke seluruh kontak di ponselnya. Tak berhenti di situ, para penagih tersebut pun terus menghujani Eny dengan teror dan ancaman.
Ujungnya, Eny merasa malu. Ia merasa nama baiknya sudah tercemar. Dia sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya.
"Terus terang sampai saat ini saya rasa ingin kepingin mengakhiri hidup saja," ungkapnya lirih.
Segendang sepenarian dengan Eny, nasib sama juga menimpa Sandi (33). Sekitar awal tahun ini, Sandi meminjam uang sebesar Rp2 juta ke penyedia jasa pinjaman online.
[Gambas:Video CNN]
Composer & Sound Designer ini menerima bersih pinjaman sebesar Rp1,8 juta. Jelang jatuh tempo, Sandi mengaku mendapatkan telepon dari platform pinjamannya yang menawarkan pengajuan utang dengan limit lebih tinggi jika dia bisa membayar hari itu.
Namun, Sandi menolak dan tetap pada pinjaman awalnya. Pada hari jatuh tempo, Sandi masih belum memiliki uang dan terpaksa telat membayar.
"Ya mau gimana lagi. Belum ada uangnya. Saya bilang (ke pinjol) kalau mau didenda, saya akan bayar dendanya. Tapi mereka bilang 'kami gak butuh denda. kami butuh anda bayar'. Sejak itu ya ditagih terus," kisahnya.
Sandi menceritakan setelah telepon tersebut, muncul telepon-telepon lain yang berisi ancaman. Tak hanya melalui telpon, ancaman juga datang langsung melalui debt collector.
Bunga pinjaman sebesar Rp400 ribu dan denda Rp22 ribu selama 14 hari.
"Ya intinya kapok sih apply pinjaman online. Kalo pun kepepet lebih baik dihindari aja, Sudah nagihnya pakai bahasa yang tidak enak. Pake ancaman. Bunga pun tinggi," ujarnya.
Meskipun sudah tak diminati lagi oleh Sandi, tapi toh operasi penyedia jasa pinjaman online tetap tak loyo. Termasuk, di tengah penyebaran wabah virus corona belakangan ini.
Semenjak virus corona mewabah, ia sudah menerima puluhan SMS. Isinya, penawaran pinjaman dengan prosedur cepat dan mudah.
Padahal, di tengah corona sekarang ini, potensi kredit macet yang berpotensi dialami penyedia pinjaman online cukup besar.
Potensi paling tidak bisa dilihat dari Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) fintech yang turun ke posisi 95,78 persen pada Maret 2020. Statistik Fintech yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap TKB90 fintech menunjukkan tren menurun.
Pada akhir 2018, TKB90 mencapai 98,55 persen. Angka itu turun menjadi 96,35 persen pada Desember 2019, lalu menjadi 95,78 persen pada kuartal I 2020 atau pada musim covid-19.
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah bilang pandemi corona memang mempengaruhi banyak sektor bisnis, tak terkecuali sektor jasa keuangan, termasuk fintech.
Berdasarkan Data OJK, pinjaman online yang mengalir hingga Maret 2020 mencapai Rp14,79 triliun atau naik 90 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Angka ini juga terus meningkat sejak Desember 2018 yang sebesar Rp5,04 triliun dan Desember 2019 sebesar Rp13,16 triliun.
Sementara, akumulasi penyaluran pinjaman tercatat mencapai Rp102,53 triliun per Maret 2020 atau naik 208,83 persen dari periode yang sama tahun lalu. Jumlah tersebut tersebar ke rekening peminjam sebanyak 24,15 juta orang.
Di sisi lain, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 81 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat di tengah penyebaran virus corona sepanjang April 2020.
Dengan penemuan ini, total perusahaan P2P lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga April 2020 mencapai 2.486 entitas.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan penawaran pinjaman dari fintech P2P lending ilegal ini sangat merugikan masyarakat. Masalahnya, perusahaan kerap memberikan bunga yang tinggi dengan jangka waktu yang pendek kepada masyarakat.
Lihat juga:Generasi Milenial Doyan 'Ngutang' di Pinjol |
Untuk itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech P2P lending yang tak mendapatkan izin dari OJK. Apalagi, di masa pandemi seperti ini semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan momentum karena situasi ekonomi yang sedang memburuk (agt)