Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) menyebut industri perbankan melakukan restrukturisasi
kredit senilai Rp336,97 triliun hingga 10 Mei 2020. Restrukturisasi kredit dalam rangka meringankan beban masyarakat terdampak di tengah pandemi corona itu diberikan kepada 3,88 juta nasabah
bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan sebagian besar restrukturisasi dilakukan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Seluruh restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang terdampak oleh pandemi virus corona.
"Restrukturisasi sebagian besar merupakan kredit UMKM sebesar Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur," ucap Wimboh dalam video conference, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, perusahaan pembiayaan (multifinance) telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp43,18 triliun hingga 8 Mei 2020. Restrukturisasi ini dilakukan untuk 1,32 juta nasabah.
"Sementara, kontrak dalam proses adalah 743.785 debitur," katanya.
Diketahui, kebijakan restrukturisasi ini diberikan demi mengurangi beban masyarakat dan dunia usaha yang terkena imbas dari penyebaran virus corona. Dengan restrukturisasi, masyarakat memiliki kesempatan untuk menurunkan jumlah cicilan per bulannya atau bahkan menunda pembayaran pokok dan bunga utang.
Kebijakan ini tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan
Countercyclical.
Masing-masing bank dan perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk mengatur restrukturisasi seperti apa yang akan diberikan kepada nasabahnya. Hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan nasabah dan seberapa besar dampak penyebaran covid-19 terhadap keuangan nasabah tersebut.
Untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi, nasabah wajib mengajukan permohonan keringanan dengan melengkapi dengan data yang diminta oleh pihak perusahaan pembiayaan atau bank.
Permohonan tersebut disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank dan leasing tanpa harus datang bertatap muka ke kantor cabang.
Kemudian, bank dan perusahaan pembiayaan akan melakukan
assessment (penilaian) apakah debitur merupakan pelaku usaha terdampak langsung atau tidak langsung virus corona.
Mereka juga akan menilai historis pembayaran pokok dan bunga. Khusus untuk cicilan motor, perusahaan pembiayaan akan menilai kepemilikan kendaraan.
Lalu, bank dan perusahaan pembiayaan memberikan bentuk keringanan berdasarkan profil nasabah. Mereka juga akan menetapkan jumlah kredit yang mendapatkan keringanan.
Informasi persetujuan pengajuan keringanan dari bank dan perusahaan pembiayaan disampaikan secara online atau via website perusahaan terkait.
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)