AP II Ungkap Tiga Dokumen Wajib Penumpang Bandara Soetta

CNN Indonesia
Minggu, 10 Mei 2020 16:15 WIB
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Pemandangan Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/5). (CNN Indonesia/Thohirin).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mengungkapkan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang hendak berpergian menggunakan pesawat wajib membawa tiga dokumen, yakni tiket, surat keterangan bebas covid-19, dan surat pengantar dari kantor atau aparat setempat.

Ketiganya diperlukan untuk melewati protokol kesehatan khusus yang diberlakukan di bandara. Protokol itu diselenggarakan menyusul kebijakan pemerintah yang melonggarkan penggunaan sarana transportasi melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 31 Tahun 2020.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan alur protokol kesehatan buat penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta. Ia mengatakan ketiga dokumen mesti sudah disiapkan sebelum mencapai bandara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awaluddin mengatakan surat kesehatan harus disiapkan bersamaan atau sebelum pembelian tiket. Surat itu merupakan prasyarat wajib bagi penumpang sebelum melakukan pembelian tiket pesawat.

Ia menegaskan Bandara Soetta tak dapat memberikan surat keterangan sehat atau menyediakan rapid test kepada para calon penumpang. Persiapan itu dikatakan harus dilakukan penumpang sendiri bersama rumah sakit.

"Kami ingin menegaskan kepada calon penumpang pembelian tiket harus menyertakan surat keterangan sehat bebas covid-19. Itu adalah syarat untuk beli tiket," kata Awaluddin di Terminal 3 Bandara Soetta, Minggu (10/5).

Pekerja, seperti ASN, TNI, dan Polri bisa menyertakan surat pengantar dinas dari institusi masing-masing sebagai kelengkapan dokumen perjalanan. Sedangkan untuk pekerja swasta, jelas Awaluddin, bisa menyerahkan pengantar dari RT atau RW setempat.

Semua berkas itu nantinya akan diverifikasi petugas dari tim gugus di posko covid-19, yang terdiri dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara.

Setelah surat keterangan sehat dan surat pengantar terverifikasi, calon penumpang akan diminta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC). Setelah selesai calon penumpang akan diberikan surat izin untuk bisa memasuki pesawat tujuan masing-masing.

"Kalau surat keterangan itu sudah ada, berarti semua dokumen sudah diverifikasi. Sudah layak untuk terbang dan kemudian mereka masuk ruang tunggu untuk siap-siap keberangkatan," katanya.

"Nah protokol kesehatan selanjutnya berlaku di dalam tanggungjawab maskapai. Seperti physical distancing berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di dalam," lanjutnya.

Awaluddin mengimbau kepada calon penumpang agar bisa datang lebih dini dari jadwal penerbangan, sekitar 3-4 jam sebelum keberangkatan untuk mengantisipasi keterlambatan pemeriksaan dokumen.

Awaluddin juga menegaskan tidak ada aktivitas mudik di Bandara Soetta. Penerapan standar protokol kesehatan tersebut merupakan pengetatan kepada calon penumpang selama larangan mudik.

"Intinya, sampai dengan hari ini kegiatan mudik tetap di larang. Tidak ada kegiatan mudik di bandara khususnya angkasa pura ini. Yang terjadi adalah pembatasan orang," kata Awaluddin.

[Gambas:Video CNN]

(thr/fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER