Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perbankan yang disinggung dalam Ikhtiar Hasil Pemeriksa Semester (IHPS) II/2019.
"Penyelesaian permasalahan BMPK dan hapus buku kredit tersebut sudah diuraikan secara jelas dan gamblang dalam laporan keuangan Bank Yudha Bhakti tahun buku 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka, Puradiredja Suhartono (anggota dari Nexia International) dengan opini wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia," papar pernyataan resmi Bank Yudha, Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengisyaratkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak melakukan pengawasan perbankan sesuai ketentuan. Antara lain, terhadap PT BTN (Persero) Tbk, PT Bank Yudha Bhakti Tbk, PT Bank Banten, PT Bank Bukopink Tbk, dan PT Bank Muamalat Indonesia, termasuk PT Bank Mayapada Tbk.
Agung menyatakan OJK juga tak melakukan pengawasan sesuai ketentuan terhadap permasalahan hapus buku kredit di Bank Yudha Bhakti. Ia bilang penyelesaian pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK) Bank Yudha Bhakti tidak sesuai dengan komitmen bank berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.
"Terdapat risiko pelanggaran ketentuan atas kredit yang dilakukan hapus buku (di Bank Yudha Bhakti)," kata Agung dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019, dikutip Selasa (5/5).
[Gambas:Video CNN]
(age/sfr)