Bank Yudha Jawab 'Sentilan' BPK Soal Masalah BMPK

CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2020 22:09 WIB
Petugas memperlihatkan pecahan uang dolar dan rupiah di salah satu tempat penukaran mata uang asing, Jakarta (10/10). Saat ini nilai tukar rupiah terhadap dolar berada di posisi Rp. 15.222 per dolar Amerika Serikat.
PT Bank Yudha Bhakti Tbk mengklaim telah menyelesaikan permasalahan BMPK dan penghapusan buku atas kredit yang dihadapi di tahun lalu. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Yudha Bhakti Tbk mengklaim telah menyelesaikan permasalahan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dan penghapusan buku atas kredit yang dihadapi di tahun lalu.

Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perbankan yang disinggung dalam Ikhtiar Hasil Pemeriksa Semester (IHPS) II/2019.

"Penyelesaian permasalahan BMPK dan hapus buku kredit tersebut sudah diuraikan secara jelas dan gamblang dalam laporan keuangan Bank Yudha Bhakti tahun buku 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka, Puradiredja Suhartono (anggota dari Nexia International) dengan opini wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia," papar pernyataan resmi Bank Yudha, Jumat (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pernyataan resmi tersebut, saat ini perseroan dalam proses merealisasikan hasil RUPS tahun lalu yaitu menambah modal pada semester I 2020, untuk dapat naik kelas menjadi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) II.

Hal ini dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas III (PUT III) atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham

Saat ini, tiga besar pemilik saham mayoritas di PT Bank Yudha Bhakti, yakni PT Akulaku Silver Indonesia dengan kepemilikan saham sebesar 24,08 %, PT Gozco Capital sebesar 21,76%, dan PT ASABRI (Persero) sebanyak 20,13%.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengisyaratkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak melakukan pengawasan perbankan sesuai ketentuan. Antara lain, terhadap PT BTN (Persero) Tbk, PT Bank Yudha Bhakti Tbk, PT Bank Banten, PT Bank Bukopink Tbk, dan PT Bank Muamalat Indonesia, termasuk PT Bank Mayapada Tbk.

Agung menyatakan OJK juga tak melakukan pengawasan sesuai ketentuan terhadap permasalahan hapus buku kredit di Bank Yudha Bhakti. Ia bilang penyelesaian pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK) Bank Yudha Bhakti tidak sesuai dengan komitmen bank berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.

"Terdapat risiko pelanggaran ketentuan atas kredit yang dilakukan hapus buku (di Bank Yudha Bhakti)," kata Agung dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019, dikutip Selasa (5/5).

[Gambas:Video CNN]

(age/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER