Artinya, keputusan penundaan atau pembayaran THR dengan cara dicicil harus diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Selain itu, Ida juga memastikan bahwa kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pengusaha juga perlu membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan dan membicarakannya dengan para buruh secara bipartit.
"Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan, caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja," sebut Ida.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Ida menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bisa melakukan pembayaran secara bertahap.
Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.
"Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat," kata Ida mengutip SE THR.
Para gubernur juga diminta menyampaikan SE Menaker ini kepada Bupati dan Walikota dan pemangku kepentingan di wilayahnya.
Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Ida menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas.
Yaitu, pada poin 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan.