Menaker Pastikan Pengusaha Tunda dan Cicil THR Kena Denda

CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2020 13:00 WIB
Politikus PKB Ida Fauziyah mengaku diminta Presiden Joko Widodo untuk menjadi menteri pada pemerintahan periode kedua, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pengusaha yang menunda atau mencicil pembayaran THR akan dikenakan denda. Mengacu PP 78/2015, pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan didenda 5 persen per hari sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa perusahaan yang menunda atau mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Artinya, keputusan penundaan atau pembayaran THR dengan cara dicicil harus diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Selain itu, Ida juga memastikan bahwa kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika mengacu pada PP 78/2015, denda yang dimaksud tercantum dalam Pasal 58, di mana pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan didenda sebesar 5 persen per hari sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha.

"Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya," kata Ida melalui keterangan resminya, dikutip Senin (11/5).

Kendati demikian, Ida menyampaikan bahwa pengenaan denda tersebut harus dibicarakan bersama buruh dan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Selain itu, pengusaha juga perlu membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan dan membicarakannya dengan para buruh secara bipartit.

"Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan, caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja," sebut Ida.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Ida menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bisa melakukan pembayaran secara bertahap.

Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.

"Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat," kata Ida mengutip SE THR.

Selanjutnya, agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 efektif, Ida berharap gubernur daerah membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Para gubernur juga diminta menyampaikan SE Menaker ini kepada Bupati dan Walikota dan pemangku kepentingan di wilayahnya.

Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Ida menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas.

Yaitu, pada poin 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan.

(hrf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER