Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menanggapi pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) jika pelunasan kurang bayar Dana Bagi Hasil (
DBH) kepada pemerintah daerah, khususnya
DKI Jakarta tak berkaitan dengan hasil audit BPK.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan tujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit BPK sebagai acuan pelunasan kurang bayar DBH supaya mendapatkan angka yang kredibel. Praktik tersebut sudah berlangsung sejak lama.
"Dengan demikian harapannya
governance (tata kelola) lebih baik, tidak perlu penyesuaian lagi apabila ada perbedaan atau perubahan angka atau nilai," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengamini jika pernyataan Agung jika pembayaran DBH tak memiliki keterkaitan secara lembaga dengan BPK. Kementerian Keuangan tak perlu mendapatkan persetujuan BPK jika akan menyalurkan DBH.
Ia sendiri mengaku maklum atas pernyataan Agung lantaran BPK tak ingin dianggap sebagai penghambat penyaluran utang DBH kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, ia menyatakan justru hasil audit BPK tersebut membuat pembayaran DBH lebih kredibel.
"Sebenarnya Kementerian Keuangan pun tidak merasa perlu berpolemik dengan BPK karena memang soal DBH ini tidak ada kaitan secara kelembagaan dengan institusi BPK," paparnya.
Agung sendiri telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2020 lalu. Surat tersebut merupakan tanggapan dari surat bendahara negara sebelumnya terkait penyaluran kurang bayar DBH 2019 dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Menanggapi surat tersebut, Yustinus mengaku Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan pernyataan Agung dalam surat tersebut. Akan tetapi, ia belum dapat memastikan kapan utang DBH kepada Pemprov DKI Jakarta akan dilunasi. Ia hanya bisa memastikan DBH tahun berjalan tetap disalurkan sesuai jadwal.
[Gambas:Video CNN]"Nanti akan dibahas lebih lanjut, belum diputuskan," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan memiliki kurang bayar DBH kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp5,16 triliun. Pemerintah telah membayar 50 persen atau senilai Rp2,5 triliun.
Sebelumnya, bendahara negara pernah mengatakan jika kurang bayar akan diberikan setelah audit BPK selesai. Ia menyatakan seharusnya seluruh pembayaran kurang bayar DBH dilakukan setelah audit BPK. Namun, kali ini pemerintah menerapkan kebijakan yang berbeda karena daerah membutuhkan dana untuk menangani dampak penyebaran virus corona.
"Sisanya akan disalurkan dalam periode selanjutnya setelah audit BPK dan LKPP," tutur Sri Mulyani belum lama ini.
(ulf/agt)