Kasus yang ia sorot adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century, maupun PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari deretan kasus tersebut, BPK menilai sistem pengawasan internal pemerintah dalam mengelola anggaran belum baik.
"Tidak masalah pada prinsipnya geser anggaran, namun perlu didasarkan pada proses yang hati-hati. Dari zaman dulu permasalahan bukan di anggaran, tapi masalahnya pada pelaksanaan anggaran," ujarnya melalui video conference, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Standar prudential, profesionalism, dan fairness (keadilan) tidak kami kurangi sehingga kami ada keyakinan cukup untuk mitigasi risiko jadi temuan. Ini yang penting disadari jangan seolah-olah bencana, lalu kontrol menjadi ditiadakan, tapi kontrol dibuat untuk menyesuaikan dengan kondisi bencana," katanya.
BPK sendiri baru saja mengungkapkan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019. Dari temuan ini, terdapat potensi kerugian negara paling sedikit Rp7,15 triliun.
[Gambas:Video CNN]
Mayoritas permasalahan atau sebanyak 2.784 kasus berkaitan dengan tidak dilakukan penghematan, tidak efisien, dan tidak efektif dengan nilai potensi kerugian sebesar Rp1,35 triliun.
Kemudian, beberapa permasalahan lainnya berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian internal sebanyak 971 permasalahan. Lalu, sebanyak 1.725 permasalahan terkait ketidakpatuhan dengan nilai potensi kerugian sebesar Rp6,25 triliun. (ulf/agt)