Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden
Jokowi merilis aturan berisi skema pemulihan
ekonomi nasional dari dampak dan tekanan
virus corona.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Dalam Beleid yang ditandatangani Jokowi 9 Mei 2020 lalu, ia merinci upaya yang dapat ditempuh pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional dari tekanan virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, menggelontorkan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN. Pemberian PMN tersebut digunakan untuk memperbaiki struktur modal BUMN atau anak usahanya yang terdampak virus corona.
Suntikan modal juga ditujukan untuk meningkatkan kapasitas usaha BUMN atau anak usahanya dalam menjalankan penugasan khusus pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional.
Kedua, menempatkan dana khusus di bank peserta yang nantinya ditetapkan menteri yang kriterianya ditetapkan berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK.
Penempatan dana tersebut dimaksudkan untuk menyangga likuiditas bank pelaksana yang membutuhkan uang untuk melakukan resturukturisasi kredit atau pembiayaan, serta memberikan tambahan kredit atau pembiayaan modal.
Ketiga, investasi pemerintah yang dilakukan sesuai dengan aturan perundangan. Dan
keempat, melaksanakan penjaminan baik secara langsung maupun melalui badan usaha yang ditunjuk.
[Gambas:Video CNN]Selain empat cara tersebut, pemerintah juga dapat memulihkan ekonomi nasional dengan kebijakan belanja negara.Belanja tersebut tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan dan lembaga penyalur kredit pemerintah.
Dana yang digunakan untuk melaksanakan pemulihan ekonomi nasional tersebut dapat diambil pemerintah dari APBN maupun sumber dana lain sesuai aturan perundangan.
Sumber yang disebut, antara lain penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
Jokowi dalam pertimbangan beleid tersebut menyatakan aturan tersebut dibuat untuk melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Sebagai informasi, virus corona yang menyebar di dalam negeri dalam beberapa bulan belakangan ini telah memberikan tekanan yang besar bagi ekonomi dalam negeri. Tekanan salah satunya bisa dilihat dari realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal I 2020 yang anjlok ke level 2,97 persen.
Tekanan itu pun mulai memberikan dampak kepada kehidupan masyarakat. Salah satunya, meningkatnya angka PHK pekerja.
Bappenas memperkirakan virus corona berpotensi meningkatkan angka pengangguran sampai dengan 4,22 juta orang pada 2020 ini.
(agt/bir)