Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sengaja menaikkan lagi iuran
BPJS Kesehatan demi menjaga keberlanjutan (
sustainibility) lembaga tersebut. Dengan kata lain, keuangan BPJS Kesehatan diharapkan lebih stabil dengan kenaikan iuran peserta.
"Terkait dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," tutur Airlangga dalam video conference, Rabu (13/5).
Ia berharap kenaikan iuran peserta dapat membuat operasional BPJS Kesehatan lebih lancar ke depannya. Dengan demikian, masalah utang BPJS Kesehatan ke berbagai instansi seperti rumah sakit dan apotek bisa ditekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikan iuran diharapkan bisa membuat keberlanjutan daripada operasional BPJS Kesehatan itu sendiri," tutur dia.
Airlangga menjelaskan ada dua jenis peserta BPJS Kesehatan, yakni mereka yang disubsidi dan mereka yang membayar secara mandiri. Di sini, ia menyatakan pemerintah akan tetap memberikan subsidi kepada BPJS Kesehatan.
"Terhadap keseluruhan operasional BPJS Kesehatan maka diperlukan subsidi pemerintah," imbuh Airlangga.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri pada 2021.
Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
[Gambas:Video CNN]Pada pasal 34 ayat 1 poin disebutkan iuran peserta mandiri di ruang perawatan kelas III, yaitu untuk 2020 sebesar Rp25.500 per orang per bulan. Lalu, pada pasal 34 ayat 1 poin b disebutkan iuran untuk 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp35 ribu.
Itu berarti, iuran peserta mandiri kelas III naik 37,25 persen. Lebih lanjut, pasal 34 ayat 2 menyebutkan iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yaitu sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kemudian, pasal 34 ayat 3 menyebutkan iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kemudian, pada pasal 34 ayat 6 disebutkan ketentuan mengenai besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Itu berarti, iuran peserta mandiri kelas II mengalami kenaikan 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu dan peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp 150 ribu.
(aud/agt)