Dalam aturan itu, pemerintah menghapuskan Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beberapa poin yang diatur dalam Pasal 28 meliputi, iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah pusat dan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dibayar oleh pemda.
"Pasal 28 dihapus," demikian bunyi aturan tersebut dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu berarti, pemerintah daerah nantinya akan ikut serta menanggung pembayaran PBI Jaminan Kesehatan. Pada aturan sebelumnya, jelas dibedakan bahwa iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat. Sedangkan, pemerintah daerah menanggung pembayaran penduduk yang didaftarkan.
Untuk ayat 1 dan 2 Pasal 29 aturan tersebut tidak berubah. Ayat 1 mengatur iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp42 ribu. Lalu, besaran iuran tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2O19.
[Gambas:Video CNN]
Melalui aturan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen yang diberlakukannya mulai Januari 2020 lalu. Dalam perpres yang ditandatangani Jokowi 5 Mei yang lalu tersebut, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.
Untuk peserta mandiri kelas III yang pada Januari 2020 lalu iuran dinaikkan menjadi Rp42 ribu per orang per bulan dikembalikan menjadi Rp25.500.
Untuk peserta mandiri kelas II yang pada Januari lalu iuran naik jadi Rp110 ribu per orang per bulan diturunkan lagi jadi Rp51 ribu. Sementara itu untuk peserta kelas perawatan I, iuran yang tadinya dinaikkan jadi Rp160 ribu per orang per bulan dikembalikan menjadi Rp80 ribu per orang per bulan.