Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Corona

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2020 18:05 WIB
Pelayanan BPJS Kesehatan di kantor BPJS Matraman, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. CNNIndonesia/Safir Makki
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi nyaris 2 kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu. 


Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu atau 87,5 persen per orang per bulan. Kenaikan mulai berlaku 1 Juli 2020.

- Iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu atau 96 persen per orang per bulan mulai 1 Juli 2020.  Kenaikan mulai berlaku 1 Juli 2020.

- Iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu atau 37,25 persen per orang per bulan mulai 2021. Kenaikan mulai berlaku 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kenaikan iuran dilakukan Jokowi untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan BPJS Kesehatan.

Sekedar pengingat, Jokowi pernah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri sebesar 100 persen mulai awal tahun ini. Dengan kenaikan tersebut, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu. Untuk peserta kelas II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

Sementara itu, untuk iuran peserta kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Kenaikan tersebut digugat oleh pasien cuci darah ke MA.

Gugatan diajukan karena mereka merasa kenaikan iuran yang dilakukan Jokowi tersebut memberatkan mereka.

Gayung bersambut, gugatan tersebut dikabulkan MA. MA menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar hukum kenaikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Februari lalu.

Artinya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan Jokowi batal. Meskipun sudah dibatalkan, Jokowi tetap memberlakukan kenaikan iuran yang sudah dilakukannya sampai Maret. 

Iuran yang sudah dibayarkan peserta BPJS Kesehatan pada periode Januari- Maret 2020 tetap tidak dikembalikan ke peserta. Jokowi baru menurunkan iuran BPJS Kesehatan golongan peserta mandiri pada April. 

[Gambas:Video CNN]

(age/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER